Peraturan Daerah merupakan suatu produk hukum yang dibentuk oleh Pemerintahan Daerah. Di Indonesia, Pemerintahan Daerah terbagi atas pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Pemerintahan daerah terdiri atas dua unsur, yakni Pemerintah Daerah (Kepala Daerah) dan DPRD. Peraturan Daerah memiliki fungsi sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan pembantuan sesuai Undang-Undang Dasar RI 1945 dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Tujuan utama dari Peraturan Daerah adalah memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah, dan pembentukan peraturan daerah harus didasari oleh asas pembentukan perundang-undangan pada umumnya antara lain; Memihak kepada kepentingan rakyat, menunjung tinggi hak asasi manusia, berwawasan lingkungan dan budaya.
Peraturan Daerah bisa dilihat di sini :
* Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Banyumas bisa dilihat di sini
* Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Banyumas bisa dilihat di sini
* Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Banyumas bisa dilihat di sini
* Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Banyumas bisa dilihat di sini