Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) merupakan dokumen perencanaan penanaman modal jangka panjang berlaku sampai dengan tahun 2025. RUPM menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dalam menyusun kebijakan yang terkait dengan kegiatan penanaman modal. (Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal).
Berikut adalah Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) DPMPTSP Kab. Banyumas :
* Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2016 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Banyumas tahun 2016 – 2025 bisa dilihat di sini