Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 93 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas
Kedudukan :
- DPMPTSP merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan daerah.
- DPMPTSP dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas :
DPMPTSP mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.
Fungsi :
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, DPMPPTSP menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan di Bidang Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal, Pelayanan Penanaman Modal Sektor Pembangunan, Bidang Pelayanan Modal Sektor Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Pengendalian, Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal;
- Pelaksanaan kebijakan di Bidang Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal, Pelayanan Penanaman Modal Sektor Pembangunan, Bidang Pelayanan Modal Sektor Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Pengendalian, Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal, Pelayanan Penanaman Modal Sektor Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Bidang Pelayanan Modal Sektor Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Pengendalian, Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal;
- Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.