Kepala Bidang Pelayanan Penanaman Modal Sektor Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat

KEPALA BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL SEKTOR PEREKONOMIAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

Berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 93 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas sebagai berikut :

Uraian Tugas :

Dalam melaksanakan tugas Bidang Pelayanan Penanaman Modal Sektor Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi :

  • menyusun rencana operasional Bidang Pelayanan Penanaman Modal sektor Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat berdasarkan program kerja DPMPTSP serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • mendistribusikan tugas kepada bawahannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  • memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di Bidang Pelayanan Penanaman Modal sektor Perekonomian dan Kesra sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  • menyelia pelaksanaan tugas bawahan di Bidang Pelayanan Penanaman Modal sektor Perekonomian dan Kesra secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  • merumuskan, mengkoordinasikan dan membimbing pelaksanaan kebijakan teknis dan program kerja Bidang Pelayanan Penanaman Modal sektor Perekonomian dan Kesra dalam pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah terkait :
    1. pelayanan perizinan dan non perizinan pada sektor pertanian, kelautan dan perikanan, kesehatan, perindustrian, perdagangan, pariwisata, pendidikan dan kebudayaan, ketenagakerjaan, perkoperasian dan usaha mikro kecil, menengah, keuangan, penelitian dan pengembangan secara terpadu satu pintu di Bidang Pelayanan Penanaman Modal sektor Perekonomian dan Kesra yang menjadi kewenangan Daerah;
    2. Penyediaan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Nonperizinan pada sektor pertanian, kelautan dan perikanan, kesehatan, perindustrian, perdagangan, pariwisata, pendidikan dan kebudayaan, ketenagakerjaan, perkoperasian dan usaha mikro kecil, menengah, keuangan, penelitian dan pengembangan berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik;
    3. Pemantauan Pemenuhan Komitmen Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Non Perizinan pada sektor pertanian, kelautan dan perikanan, kesehatan, perindustrian, perdagangan, pariwisata, pendidikan dan kebudayaan, ketenagakerjaan, perkoperasian dan usaha mikro kecil, menengah, keuangan, penelitian dan pengembangan;
    4. Penyediaan Layanan Konsultasi dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat terhadap Pelayanan Terpadu Perizinan dan Nonperizinan pada sektor sektor pertanian, kelautan dan perikanan, kesehatan, perindustrian, perdagangan, pariwisata, pendidikan dan kebudayaan, ketenagakerjaan, perkoperasian dan usaha mikro kecil, menengah, keuangan, penelitian dan pengembangan, berupa :
      1. pelaksanaan administrasi dan menyiapkan serta mengumpulkan data pengaduan dan konsultasi layanan
      2. Penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha
      3. pembuatan konsep dan menyusun laporan penanganan Penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha.
  • melaksanakan pembinaan dan supervisi pelaksanaan program kerja Bidang Pelayanan Penanaman Modal sektor Perekonomian dan Kesra sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjamin kesesuaian pelaksanaan kebijakan dan program kerja;
  • melaksanakan supervisi dan/atau monitoring pelaksanaan kebijakan dan program kerja Bidang Pelayanan Penanaman Modal sektor Perekonomian dan Kesra dalam pelaksanaan kewenangan pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjamin kesesuaian pelaksanaan kebijakan dan program kerja;
  • memvalidasi dan mengarahkan administrasi pelaksanaan kebijakan dan program kerja Bidang Pelayanan Penanaman Modal sektor Perekonomian dan Kesra dalam pelaksanaan kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjamin tertib administrasi;
  • mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan program kerja Bidang Pelayanan Penanaman Modal sektor Perekonomian dan Kesra serta pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan dating;
  • menyusun laporan pelaksanaan kebijakan dan program kerja sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

.