LKJIP

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) merupakan bentuk Akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas Tahun 2020 disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, dan merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kewenangan yang disertai dengan berbagai sumberdaya yang dipergunakan yang dicerminkan dari hasil pencapaian kinerja meliputi pengukuran kinerja, evaluasi dan analisis pencapaian kinerja kegiatan dan sasaran berdasarkan visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan pada Rencana Strategis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas Tahun 2018-2023 secara konsisten, terus menerus dan berkesinambungan.

Berikut adalah Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)  DPMPTSP Kab. Banyumas :

* Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)  DPMPTSP Kab. Banyumas tahun 2020 bisa dilihat di sini

* Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)  DPMPTSP Kab. Banyumas tahun 2021 bisa dilihat di sini

* Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)  DPMPTSP Kab. Banyumas tahun 2022 bisa dilihat di sini

* Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)  DPMPTSP Kab. Banyumas tahun 2023 bisa dilihat di sini

 

 

 

+