Kepala Bidang Pelayanan Penanaman Modal Sektor Pembangunan

KEPALA BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL SEKTOR PEMBANGUNAN

 

Berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 93 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas sebagai berikut :

Uraian Tugas :

Dalam melaksanakan tugas Bidang Pelayanan Penanaman Modal Sektor Pembangunan menyelenggarakan fungsi :

  • menyusun rencana operasional Bidang Pelayanan Penanaman Modal Sektor Pembangunan berdasarkan program kerja DPMPTSP serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • mendistribusikan tugas kepada bawahannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  • memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di Bidang Pelayanan Penanaman Modal Sektor Pembangunan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  • menyelia pelaksanaan tugas bawahan di Bidang Pelayanan Penanaman Modal Sektor Pembangunan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  • merumuskan, mengkoordinasikan dan membimbing pelaksanaan kebijakan teknis dan program kerja Bidang Pelayanan Penanaman Modal Sektor Pembangunan dalam pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah terkait :
    1. pelayanan perizinan dan non perizinan pada sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Sektor Lingkungan Hidup dan Sektor Perhubungan secara terpadu satu pintu di bidang pelayanan penanaman modal I yang menjadi kewenangan Daerah;
    2. penyediaan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Nonperizinan pada sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Sektor Lingkungan Hidup dan Sektor Perhubungan berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik;
    3. pemantauan Pemenuhan Komitmen Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Non Perizinan pada sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Sektor Lingkungan Hidup dan Sektor Perhubungan;
    4. penerbitan izin pemanfaatan langsung panas bumi dalam Daerah Kabupaten Banyumas sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memberikan bahan pertimbangan bagi pimpinan;
    5. penyediaan layanan konsultasi dan pengelolaan pengaduan masyarakat terhadap pelayanan terpadu perizinan dan nonperizinan pada sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat, sektor lingkungan hidup dan sektor perhubungan, berupa :
      1. pelaksanaan administrasi dan menyiapkan serta mengumpulkan data pengaduan dan konsultasi layanan
      2. Penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha
      3. pembuatan konsep dan menyusun laporan penanganan Penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha.
  • melaksanakan pembinaan dan supervisi pelaksanaan program kerja Bidang Pelayanan Penanaman Modal Sektor Pembangunan dan Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjamin kesesuaian pelaksanaan kebijakan dan program kerja;

  • melaksanakan supervisi dan/atau monitoring pelaksanaan kebijakan dan program kerja Bidang Pelayanan Penanaman Modal Sektor Pembangunan dalam pelaksanaan kewenangan pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjamin kesesuaian pelaksanaan kebijakan dan program kerja;
  • memvalidasi dan mengarahkan administrasi pelaksanaan kebijakan dan program kerja Bidang Pelayanan Penanaman Modal Sektor Pembangunan dalam pelaksanaan kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjamin tertib administrasi;
  • mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan program kerja Bidang Pelayanan Penanaman Modal Sektor Pembangunan serta pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa  yang akan datang;
  • menyusun laporan pelaksanaan kebijakan dan program kerja sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.