KEPALA BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL SEKTOR PEMBANGUNAN
Berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 93 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas sebagai berikut :
Uraian Tugas :
Dalam melaksanakan tugas Bidang Pelayanan Penanaman Modal Sektor Pembangunan menyelenggarakan fungsi :
melaksanakan pembinaan dan supervisi pelaksanaan program kerja Bidang Pelayanan Penanaman Modal Sektor Pembangunan dan Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjamin kesesuaian pelaksanaan kebijakan dan program kerja;