Kepala Bidang PPDSIP

KEPALA BIDANG PENGENDALIAN, PENGELOLAAN DATA DAN SISTEM INFORMASI PENANAMAN MODAL

Berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 93 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas sebagai berikut :

Uraian Tugas :

Dalam melaksanakan tugas Bidang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi :

  • menyusun rencana operasional bidang Pengendalian, Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal berdasarkan program kerja DPMPTSP serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • mendistribusikan tugas kepada bawahannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  • memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di bidang Pengendalian, Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  • menyelia pelaksanaan tugas bawahan di bidang Pengendalian, Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  • merumuskan, mengkoordinasikan dan membimbing pelaksanaan kebijakan teknis dan program kerja bidang Pengendalian, Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal dalam pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah terkait :
    1. pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten berupa :
      1. Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal;
      2. Koordinasi dan Sinkronisasi Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal;
      3. Koordinasi dan Sinkronisasi Pemantauan Pelaksanaan Penanaman Modal, berupa;
        • Penyelenggaraan pendataan dan pendokumentasian pengusaha/calon investor
        • Pengumpulan data perkembangan realisasi penanaman modal yang tercantum dalam laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang disampaikan perusahaan;
        • Verifikasi dan evaluasi data perkembangan realisasi Penanaman Modal.
    2. melaksanakan penyelesaian masalah dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha dalam merealisasikan usahanya, berupa;
      • Pelaksanaan administrasi dan menyiapkan serta mengumpulkan data pengaduan dan konsultasi layanan;
      • Perencanaan dan identifikasi penanganan pengaduan dan konsultasi layanan;
      • Pendokumentasian dan pengarsipan penanganan pengaduan, data informasi, dan konsultasi layanan.
    3. monitoring dan evaluasi kebijakan teknis dan program kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas;
    4. mengelola Data dan Informasi Perizinan dan Nonperizinan yang Terintegrasi Pada Tingkat Daerah Kabupaten, berupa :
      • mengumpulkan data dan informasi perizinan dan non perizinan;
      • mengidentifikasi dan mengklasifikasikan data dan informasi perizinan dan non perizinan.

                  5. Pengolahan, Penyajian dan Pemanfaatan Data dan Informasi Perizinan dan Nonperizinan berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi

                      secara Elektronik, berupa :

                           - melakukan Analisa perkembangan data perizinan dan non perizinan;

                           - menyusun laporan informasi perizinan dan non perizinan;

                           - melakukan evaluasi data perizinan dan non perizinan;

                           - menyajikan informasi perizinan dan non perizinan kepada masyarakat;

                           - pengolahan, penyajian dan pemanfaatan data sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

                 6. melakukan monitoring dan evaluasi atas pemanfaatan sistem informasi perizinan;

                 7. melaksanakan survey kepuasan masyarakat (SKM);

                 8. menyusun laporan survey kepuasan masyarakat (SKM);

                 9. menyajikan dan pemanfaatan data laporan survey kepuasan masyarakat (SKM);

                 10. menyajikan data dan informasi terkait pelaksanaan penanaman modal dalam rangka pelaksanaan evaluasi yang dilaksanakan oleh kementerian/Lembaga;

                 11. sesuai ketentuan yang berlaku guna memberikan bahan pertimbangan bagi pimpinan.

  • melaksanakan pembinaan dan supervisi pelaksanaan program kerja bidang bidang Pengendalian, Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjamin kesesuaian pelaksanaan kebijakan dan program kerja;
  • melaksanakan supervisi dan/atau monitoring pelaksanaan kebijakan dan program kerja bidang Pengendalian, Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal dalam pelaksanaan kewenangan pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjamin kesesuaian pelaksanaan kebijakan dan program kerja;
  • memvalidasi dan mengarahkan administrasi pelaksanaan kebijakan dan program kerja bidang Pengendalian, Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal dalam pelaksanaan kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjamin tertib administrasi;
  • mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan program kerja bidang Pengendalian, Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal serta pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
  • menyusun laporan pelaksanaan kebijakan dan program kerja sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

+