MEKANISME PELAYANAN PENGADUAN

Keterangan alur pengaduan

  1. Pengajuan aduan ditindaklanjuti dengan mengkaji dan mengidentifikasi permasalah aduan
  2. Setelah dikaji dan diidentifikasi dapat langsung diberikan jawaban atas pengaduan
  3. Untuk pengaduan yang tidak dapat dijawab langsung maka pengaduan akan dikonfirmasikan dan diklarifikasi bersama SKPD terkait melalui peninjauan lokasi untuk merumuskan tindak lanjut penanganan pengaduan
  4. Merumuskan tindak lanjut penanganan pengaduan hasil tinjauan lokasi dapat berupa jawaban kepada pengadu
  5. Rumusan tindak lanjut penanganan pengaduan disampaikan kepada pengadu

*Rencana tindak lanjut berupa rekomendasi perbaikan kepada SKPD yang diadukan

.