Kepala Bidang Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal

KEPALA BIDANG PENGEMBANGAN IKLIM DAN PROMOSI PENANAMAN MODAL

Berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 93 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas sebagai berikut :

Uraian Tugas

1) menyusun rencana operasional Bidang Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal berdasarkan program kerja DPMPTSP serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

2) mendistribusikan tugas kepada bawahannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;

3) memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di Bidang Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;

4) menyelia pelaksanaan tugas bawahan di Bidang Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;

5) merumuskan kebijakan teknis dan program kerja serta mengkoordinasikan dan membimbing pelaksanaan kebijakan dan program kerja idang Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal dalam pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah terkait,

       a) penetapan pemberian fasilitas/insentif bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah;

       b) Penetapan Kebijakan Daerah Mengenai Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal;

       c) menerima dan menganalisis permohonan pemberian insentif dan pemberian kemudahan berusaha sesuai

           ketentuan peraturan perundang-undangan serta membuat telahaan staf dan/atau surat sebagai bahan

           pertimbangan pimpinan dan/atau instansi terkait dalam pengambilan kebijakan dan tindakan pemberian

           insentif dan pemberian kemudahan berusaha;

      d) evaluasi Pelaksanaan Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal;

      e) pembuatan Peta Potensi Investasi Kabupaten;

       f) penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Daerah Kabupaten;

       g) penyediaan Peta Potensi dan Peluang Usaha Kabupaten;

       h) penyelenggaraan Promosi Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten berupa :

               (1) penyusunan Strategi Promosi Penanaman Modal;

               (2) pelaksanaan Kegiatan Promosi Penanaman Modal Daerah Kabupaten;

               (3) penyelenggaraan temu usaha (forum bisnis) lintas pemangku kepentingan;

       i) penyusunan LoI/ kontrak kemitaan dan kerjasama usaha/investasi daerah;

       j) tindak lanjut semua Loi/kontrak kemitraan dan Kerjasama usaha/investasi daerah;

       k) pengawalan rencana investasi dari calon investor;

       l) pelaksanaan pendampingan dan pembahasan draft rencana bisnis calon investor; sesuai dengan ketentuan

          yang berlaku guna memberikan bahan pertimbangan bagi pimpinan;

6) melaksanakan pembinaan dan supervisi pelaksanaan program kerja bidang Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjamin kesesuaian pelaksanaan kebijakan dan program kerja;

7) melaksanakan supervisi dan/atau monitoring pelaksanaan kebijakan dan program kerja Bidang Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal dalam pelaksanaan kewenangan pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjamin kesesuaian pelaksanaan kebijakan dan program kerja;

8) memvalidasi dan mengarahkan administrasi pelaksanaan kebijakan dan program kerja bidang Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal dalam pelaksanaan kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjamin tertib administrasi;

9) mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan program kerja Bidang Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal serta pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas[1]tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan dating;

10) Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan dan program kerja sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;

11) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

+