Kepala Dinas
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 93 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas sebagai berikut :
Uraian Tugas :
- merumuskan rencana strategis DPMPTSP berdasarkan Visi dan Misi Pemerintahan Kabupaten Banyumas serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang/Jangka Menengah sebagai pedoman tugas;
- mengkoordinasikan penyelenggaraan program- progran yang telah ditetapkan di lingkungan DPMPTSP sesuai dengan sasaran strategis umtuk pengendalian pelaksanaan tugas
- mengendalikan seluruh pelaksanaan program di lingkungan DPMPTSP dengan melakukan pengawasan secara berkala agar pelaksanaan program berjalan sesuai dengan rencana;
- mengarahkan pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai dengan kebijakan dan sasaran strategis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu agar sasaran strategis dapat tercapai;
- membina Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan DPMPTSP dengan memfasilitasi pengembangan pegawai sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas;
- merumuskan kebijakan bidang kesekretariatan, bidang Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal, bidang Pelayanan Penanaman Modal Sektor Pembangunan, bidang Pelayanan Penanaman Modal Sektor Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, bidang Pengendalian Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal, yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
- menyelia pelaksanaan kebijakan bidang kesekretariatan, bidang Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal, bidang Pelayanan Penanaman Modal Sektor Pembangunan, bidang Pelayanan Penanaman Modal Sektor Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, bidang Pengendalian Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
- mengesahkan dan mengarahkan administrasi kesekretariatan, bidang Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal, bidang Pelayanan Penanaman Modal Sektor Pembangunan, bidang Pelayanan Penanaman Modal Sektor Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, bidang Pengendalian Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
- mengevaluasi pelaksanaan program di lingkungan DPMPTSP sesuai dengan program yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan program dan rencanayang akan datang;
- melaporkan pelaksanaan tugas di lingkungan DPMPTSP sesuai dengan program yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai akuntabilitas pelaksanaan tugas DPMPTSP;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku.