Tujuan dan Sasaran DPMPTSP Kabupaten Banyumas sebagai berikut :
Tujuan adalah pernyataan-pernyataan tentang hal-hal yang perlu dilakukan untuk mencapai Visi Bupati, melaksanakan Misi Bupati, memecahkan permasalahan, dan menangani isu strategis daerah yang dihadapi. Tujuan yang akan dicapai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas adalah sebagai berikut:
Sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu tujuan yang diformulasikan secara terukur, spesifik, mudah dicapai, rasional, untuk dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan. Sasaran yang akan dicapai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Kabupaten Banyumas adalah sebagai berikut: