DPA

Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dokumen yang memuat pendapatan dan belanja  Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan Pembiayaan  Satuan Kerja Perangkat Daerah  (SKPD) yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran. Peraturan (Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019).

Berikut adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DPMPTSP Kab. Banyumas :

* Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DPMPTSP Kab. Banyumas tahun 2021 bisa dilihat di sini

* Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DPMPTSP Kab. Banyumas tahun 2022 bisa dilihat di sini

* Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DPMPTSP Kab. Banyumas tahun 2023 bisa dilihat di sini

* Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DPMPTSP Kab. Banyumas tahun 2024 bisa dilihat di sini

 

 

 

 

.