Perjanjian kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 angka 14 adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja hak dan kewajiban kedua belah pihak. Perjanjian Kerja DPMPTSP Kab. Banyumas berisi tentang perjanjian kerja Pejabat Struktural.
Berikut adalah Perjanjian Kerja DPMPTSP Kab. Banyumas :
* Perjanjian Kerja DPMPTSP Kab. Banyumas Tahun 2021 bisa dilihat di sini
* Perjanjian Kerja DPMPTSP Kab. Banyumas Tahun 2022 bisa dilihat di sini
* Perjanjian Kerja DPMPTSP Kab. Banyumas Tahun 2023 bisa dilihat di sini