Rencana Strategis (Renstra) adalah Proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun dengan memperhitungkan potensi, peluang, dan kendala yang ada atau mungkin timbul. Renstra mengandung visi, misi, tujuan, sasaran dan strategi yang meliputi kebijakan dan program yang realistis dengan antisipasi perkembangan masa depan.
Renstra digunakan sebagai acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan tahunan (Renja) dalam mengamati pelaksanaan program dan kegiatan dari tahun ke tahun, peningkatan kinerja dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam perencanaan, serta indikator kinerja yang telah tercapai.
Berikut Rencana Strategis (Renstra) DPMPTSP Kab. Banyumas :
* Rencana Strategis Perubahan tahun 2018-2023 bisa dilihat di sini
* Rencana Strategis Perubahan tahun 2024-2026 bisa dilihat di sini