Undang-Undang adalah Peraturan Perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Tujuan pembentukan perundang-undangan adalah mengatur dan menata kehidupan dalam suatu negara supaya masyarakat yang diatur oleh hukum itu memperoleh kepastian, kemanfaatan dan keadilan didalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Undang-Undang Republik Indonesia bisa dilihat di sini :
* Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal bisa dilihat di sini
* Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bisa dilihat di sini
* Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bisa dilihat di sini