Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Banyumas Tahun 2016 - 2025

Penanaman Modal merupakan bagian pembangunan ekonomi yang ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pembangunan yang berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemajuan teknologi, mendukung pembangunan ekonomi kerakyatan, serta dalam rangka mewujudkan masyarakat yang semakin sejahtera.

Memperhatikan hal tersebut, maka tujuan penyelenggaraan penanaman modal hanya dapat tercapai apabila faktor penunjang yang menghambat iklim penanaman modal dapat diatasi, antara lain melalui perbaikan koordinasi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah, penciptaan birokrasi yang efesien, kepastian hukum di bidang penanaman modal, biaya ekonomi yang berdaya saing tinggi, serta iklim usaha yang kondusif di bidang ketenagakerjaan dan keamanan berusaha. Perbaikan dan jaminan pelaksanaa berbagai faktor penunjang tersebut, diharapkan akan meningkatkan realisasi penanaman modal yang lebih baik dan signifikan.

Pengaturan penanaman modal didasarkan pada semangat untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif sehingga Peraturan Daerah dan Rencana Umum tentang Penanaman Modal akan mengatur beberapa hal yang dinilai penting, antara lain berkaitan dengan tujuan dan sasaran penanaman, kebijakan penanaman modal daerah, perencanaan, kerjasama dan promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, Jenis Bidang Usaha, bentuk usaha, perijinan, hak, kewajiban dan tanggungjawab penanam modal, Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Pengolahan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal, peran serta masyarakat, Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal, ketenagakerjaan, dan penyelesaian sengketa yang terkait dengan pelaksanaan penanaman modal.

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Banyumas

Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Banyumas Tahun 2016 - 2025

.