Studi Banding “Implementasi Pelayanan Prima” ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman Tahun 2023

Image

DPMPTSP Kabupaten Banyumas beserta petugas pelayanan di gerai Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas melaksanakan Studi Banding “Implementasi Pelayanan Prima” ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman Tahun 2023 dalam rangka mewujudkan sinergritas dan peningkatan kapasitas petugas pelayanan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas. Acara tersebut dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2023 hingga 19 Maret 2023.

Selain itu juga terdapat In House Training (IHT) yang diikuti pegawai DPMPTSP Kabupaten Banyumas beserta petugas pelayanan di gerai Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas Ibu Irawati S.E. mengatakan “kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan SDM di kantor DPMPTSP Kabupaten Banyumas dan MPP Kabupaten Banyumas agar pelayanan kepada masyarakat/investor lebih prima dan kepada seluruh karyawan lebih bisa kompak serta profesional dalam bekerja”.

Kegiatan IHT ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM, menciptakan interaksi peserta agar lebih kompak, mempererat hubungan antara sesama karyawan, meningkatkan motivasi kepada karyawan DPMPTSP dan petugas pelayanan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas.

Selain itu, dalam acara tersebut Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas juga menyampaikan tentang Zona Integritas (ZI) yang mana merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Pembangunan ZI WBK/WBBM merupakan salah satu arahan Presiden dan Wakil Presiden RI, bahwa pentingnya menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, bebas dari korupsi, terpercaya dan berintegritas dalam menghadapi tantangan revolusi industri. Untuk itu pembangunan ZI WBK/WBBM merupakan suatu kebutuhan yang harus segera dilaksanakan dalam rangka meningkatkan percepatan reformasi birokrasi. Ada enam tahapan dalam pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM yang harus dilalui oleh setiap unit kerja yang mengikuti penilaian. Tahapan pertama adalah Pencanangan Zona Integritas pada unit kerja. Tahapan kedua, yakni pembangunan terhadap enam area perubahan yang meliputi manajemen perubahan, penguatan tata laksana, penguatan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kemudian Tahapan ketiga, penilaian oleh Tim Internal. Tahapan tersebut dilanjutkan dengan evaluasi oleh Tim Penilai Nasional. Tahapan kelima, penetapan predikat unit kerja pelayanan WBK/WBBM. Sedangkan tahapan terakhir adalah penyerahan penghargaan ZI WBK/WBBM kepada unit kerja tersebut.

 

 

 

 

 

Hotline : (0281) 777 5030

Informasi & Helpdesk : 0852-9247-2536/(0281) 777-5030

Pengaduan : 0813-9063-8086, SP4N LAPOR!

Telp (DPMPTSP) : ( 0281) 627965, 624521

.

Komentar