Studi Banding Komisi II DPRD Kabupaten Kulon Progo ke DPMPTSP Kabupaten Banyumas

Studi Banding Komisi II DPRD Kabupaten Kulon Progo ke DPMPTSP Kabupaten Banyumas

Selasa, 4 Oktober 2022, DPMPTSP Kabupaten Banyumas menerima Kunjungan Kerja (Kunja) Komisi II (Bidang Perekonomian) DPRD Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka Studi Banding tentang Strategi Kebijakan Peningkatan Iklim Usaha Investasi Daerah di DPMPTSP Kabupaten Banyumas.

Jajaran DPRD Kabupaten Kulon Progo sejumlah 15 orang yang diterima di Ruang Rapat DPMPTSP Kabupaten Banyumas oleh Kepala Bidang Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Banyumas. Pokok pembahasan dari Kunjungan ini antara lain berkaitan dengan Regulasi Daerah yang mengatur tentang kemudahan investasi di Banyumas, fasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas kepada investor, serta pelaksanaan dan penerapaan UU Cipta Kerja pada bidang Investasi di Kabupaten Banyumas.

Berkaitan dengan regulasi daerah yang mengatur tentang kemudahan investasi di Banyumas termasuk insentif dan kemudahan penanaman modal di Kabupaten Banyumas yakni Perbup tentang pemberian insentif penanaman modal sudah dibuat namun belum disahkan. Berdasarkan draft Perbup tentang pemberian fasilitas/insentif penanaman modal, insentif dan kemudahan yang akan diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas kepada investor antara lain pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak dan retribusi daerah, pemberian bantuan modal dan bunga pinjaman rendah kepada usaha mikro dan/atau koperasi di daerah, bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro dan koperasi di daerah, penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal, penyediaan sarana dan prasarana, fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi, penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu, kemudahan akses pemasaran hasil produksi, kemudahan investasi langsung konstruksi, kemudahan investasi di kawasan strategis, pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di daerah, kemudahan proses sertifikasi dan standarisasi, kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil, kemudahan akses pasokan bahan baku, fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan daerah.

Adapun pelaksanaan dan penerapan UU Cipta Kerja pada bidang investasi di Kabupaten Banyumas, yakni pada UU Cipta Kerja mereformasi pemberian izin berusaha dari Pendekatan Berbasis Perizinan (Licenses Based Approach) menjadi Pendekatann Berbasis Risiko (Risk Based Approach). Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas telah memberikan izin berusaha dengan klasifikasi risiko rendah, dan risiko menengah tinggi.

Acara tersebut berjalan dengan lancar, dan ditutup oleh Kepala Bidang Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Banyumas.

 

Hotline : (0281) 777 5030

Informasi & Helpdesk : 0852-9247-2536/(0281) 777-5030

Pengaduan : 0813-9063-8086

Telp (DPMPTSP) : ( 0281) 627965, 624521