Penilaian Pelaksanaan Ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Provinsi Jawa Tengah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, salah satu upaya untuk melakukan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang diterbitkan melalui Sistem OSS. Pada tanggal 25 Juli 2022 DPMPTSP Kabupaten Banyumas melaksanakan Kegiatan "Penilaian Pelaksanaan Ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Provinsi Jawa Tengah".
Kegiatan tersebut berlangsung secara virtual yang dihadiri oleh Pemerintah Daerah, Instansi Vertikal, Pemegang KKPR di Kabupaten Sukoharjo, Pemegang KKPR di Kabupaten Banyumas, Pemegang KKPR di Kabupaten Kendal, Pemegang KKPR di Kabupaten Cilacap, Pemegang KKPR di Kabupaten Demak, Pemegang KKPR di Kabupaten Batang, dan Pemegang KKPR di Kabupaten Semarang.
Pihak dari Kabupaten Banyumas, DPMPTSP Kabupaten Banyumas yang ikut dihadiri oleh Kepala Dinas serta staff yang terkait, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyumas
dan Pemegang KKPR di Kabupaten Banyumas melaksanakan acara tersebut secara bersama di ruang rapat DPMPTSP Kabupaten Banyumas. Acara tersebut dilanjutkan sesi diskusi dan tanya jawab.
Info selengkapnya mengenai Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal hubungi :
Hotline : (0281) 777 5030
Informasi & Helpdesk : 0852-9247-2536/(0281) 777-5030
Pengaduan : 0813-9063-8086
Telp (DPMPTSP) : ( 0281) 627965, 624521
#DPMPTSPBanyumas
#MPPBanyumas
#SosialisasiPenanamanModal
#PelayananPublikBanyumas