Sosialisasi dan FGD Kemudahan Berusaha Untuk Pelaku Usaha

Sosialisasi dan FGD Kemudahan Berusaha Untuk Pelaku Usaha

Kamis, 12 Agustus 2021

DPMPTSP Kabupaten Banyumas hari ini mengadakan acara Sosialisasi dan FGD Kemudahan Berusaha Untuk Pelaku Usaha sebagai langkah awal implementasi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja khususnya implementasi Perizinan Dasar dalam Perizinan Berusaha sesuai PP 5/2021 yaitu KKPR, Persetujuan Lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dilaksanakan secara virtual melalui media zoom meeting. Narasumber pada acara tersebut adalah Bupati Banyumas (sebagai Keynote Speaker) sekaligus memperkuat dukungan pimpinan daerah untuk berkomitmen menciptakan iklim investasi yang baik di Kabupaten Banyumas.

 

Narasumber lain adalah Kepala Dinperkim Kab. Banyumas (Bapak Ir. Kresnawan Wahyu Kristoyo, ST., M.Si), Kepala DPU Kab.Banyumas (Bapak Ir. Irawadi, M.Eng.,CES), dan Kepala DLH Kab. Banyumas ( Bapak Ir. Junaidi., MT). Hadir pada kegiatan tersebut adalah para stakehoders di wilayah Kabupaten Banyumas, Asosiasi Pelaku Usaha, Jasa Konsultan, serta para pelaku usaha.


Sosialisasi dan FGD Kemudahan Berusaha Untuk Pelaku Usaha diharapkan dapat merubah stigma dikalangan masyarakat dimana masih terdapat anggapan bahwa perizinan itu sulit, membutuhkan waktu lama dan mengeluarkan banyak biaya. Hal tersebut tidak benar adanya, sebaliknya, bahwa layanan perizinan berusaha sangat mudah, cepat dan hemat. DPMPTSP Kabupaten Banyumas hadir dan siap membantu melalui Pelayanan Perizinan dengan akses yang mudah, cepat, hemat dan terintegrasi.


#DPMPTSPBanyumas
#MPPBanyumas
#PerizinanBanyumas
#InvestasiBanyumas
#BetterBanyumas
#SosialisasiKemudahanBerusaha
#PerizinanItuMudah