Pelayanan Perizinan online mulai tanggal 17 Desember 2020
Pelayanan Perizinan online mulai tanggal 17 Desember 2020, akan diberikan setelah wajib pajak mendapatkan keterangan status wajib pajak dengan status valid dari KPP Pratama atau badan/dinas yang mempunyai kewenangan di bidang pendapatan daerah. Bagi wajib pajak yang mendapatkan keterangan status wajib pajak belum valid (atau masih ada tunggakan) agar segera melunasi tunggakan pajak daerah atau melakukan konfirmasi ke KPP Pratama atau badan/dinas yang mempunyai kewenangan di bidang pendapatan daerah (Bapenda Kabupaten Banyumas).