Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas dengan Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Kepala Kejaksaan Negeri  Banyumas

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas dengan Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas

Pada hari ini kita dapat menghadiri acara penandatanganan perjanjian kerjasama antara kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas dengan kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto dan kepala Kejaksaan Negeri  Banyumas.

Pada kesempatan yang membahagiakan ini, saya atas nama Pemerintah Kabupaten Banyumas menyampaikan ucapan terima kasih kepada kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Bapak Sunarwan dan kepala Kejaksaan Negeri Banyumas Bapak Amrizal Tahar atas tertandatanganinya perjanjian kerjasama ini. semoga hal ini menjadi awal yang baik guna melanjutkan sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Banyumas dengan Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Kejaksaan Negeri  Banyumas demi mewujudkan pelayanan publik yang baik dan berkualitas bagi masyarakat.

Perubahan paradigma pemerintah dari sentralisasi menuju desentralisasi yang ditandai dengan kebijakan otonomi daerah yang bertumpu pada Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah  sebagai  dasar desentralisasi  yang dilakukan oleh pemerintah. Salah satu tujuan diterapkannya kebijakan otonomi daerah tersebut adalah untuk mendekatkan dan memperbaiki kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Selain itu, pemerintah  juga mengeluarkan  kebijakan tentang Reformasi Birokrasi yang diatur dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2010. reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan perubahan secara mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek - aspek kelembagaan, ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur. dengan adanya reformasi birokrasi tersebut diharapkan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih baik.

Bahwa Pemerintah Kabupaten Banyumas patuh dan berkomitmen penuh untuk menjalankan amanat dari Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Perpres Nomor 81 Tahun 2010. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan dibukanya mal pelayanan publik sebagai pusat pelayanan publik secara terintegrasi, terpadu dan berkelanjutan pada tanggal 28 Desember 2018 melalui soft opening, dan pada tanggal 18 Januari 2019 dilakukan grand opening oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Saat ini sudah sekitar satu setengah tahun mal pelayanan publik beroperasi melayani masyarakat di Wilayah Kabupaten Banyumas. telah banyak perkembangan dan juga perubahan yang dilakukan guna memperbaiki dan meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik di mpp ini.

Perjanjian kerjasama antara kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas dengan Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas pada hari ini, yang akan membuka pelayanan konsultasi, pelayanan hukum dan pelayanan tilang di mal pelayanan publik Kabupaten Banyumas. Semoga dengan adanya penambahan layanan ini, akan semakin memudahkan masyarakat untuk mengakses pelayanan publik dalam satu lokasi yang terintegrasi dan terpadu (one stop service).