Berkunjung ke Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas apa saja yang bisa diurus?

Berkunjung ke Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas apa saja yang bisa diurus?

Mulai 28 Desember 2018 ini Pemerintah Kabupaten Banyumas mulai mengoperasikan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di bawah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas. Tujuan dibangun mal ini adalah memberikan kemudahan kepada masyarakat Banyumas. 

Mal Pelayanan Publik ini beralamat di Jalan Dr Angka Purwokerto, Jam operasi MPP akan dimulai pada Senin sd Kamis pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, Jumat pukul 08.00 sd 15.15 dan Sabtu Pukul 08.00 sd 12.00 WIB

Pelayanan Pubik  meliputi : 

  1. Lapak aduan Banyumas melayani komunikasi publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas, yang memungkinkan masyarakat bisa secara aktif menyampaikan aduan, keluhan, informasi, pertanyaan maupun saran terhadap pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan pelayanan daerah di Lingkungan Pemkab Banyumas
  2. Loket Dinperkim melaani Site Plan dan Advice Planing ( Site plan yaitu syarat pengurusan ijin mendidirkan bangunan ksusus untuk perumahan dan Advice planing yaitu syarat pengurusan ijin mendirikan bangunan untuk semua bangunan
  3. Loket perbantuan OSS memberikan pelayanan perbantuan kepada masyarakat / pelaku usaha yang akan mengurus ijin melalui Sistem Online Single Submission, diloket tersebut disediakan tenaga pendamping
  4. Loket Polres Banyumas melayani penerbitan perpanjangan SIM, pembuatan SKCK, Pelayanan laporan kehilangan dan pengaduan masyarakat
  5. Loket Dinas Kesehatan melayani penerbitan administrasi rujukan pemeriksaan kesehatan 
  6. Loket Dindukcapil melayani verifikasi dokumen kependudukan
  7. Loket BP3TKI melayani verifikasi dokumen akhir keberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia, memberikan pembekalan akhir, melaksanakan validasi dokumen dan penerbitan KTKLN dan melayani pengaduan khusus Pekerja Migran Indonesia
  8. Loket Dinakerkop UKM melayani penerbitan kartu kuning (AK-1) untuk pencari kerja,pendaftaran ID TKI (LTSA-PTKLN) untuk pencari kerja keluar negeri dan Rekomendasi Paspor
  9. Loket Migrasi melayani kepengurusan paspor
  10. Loket Dinhub melayani andalalin, persyaratan pendukung untuk memenuhi ijin mendirikan bangunan tertentu sesuai Perbup Banyumas Nommor 37 Tahun 2017
  11. Loket DLH melayani penerbitan dokumen lingkungan berupa Amdal, UKL-UPL, DELH, DPLH, SPPL serta ijin PPLH, semuanya sebagai pemenuhan syarat untuk perijinan tanda daftar usaha pariwisata, ijin usaha industri
  12. Loket DPU melayanani penerbitan rekomendasi teknis bangunan dan gedung untuk pemenuhan persyaratan ijin mendirikan bangunan
  13. Loket DPMPPTSP melayani 61 jenis perijinan dan non perijinan
  14. Loket Kantor Pajak Pratama melayani pendaftaran NPWP dan pelayananan ID Billing
  15. Loket BPJS Kesehatan melayani informasi dan pendaftaran peserta Pekerja Peneriama UPah (Kepesertaan Badan Usaha), Pendaftaran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (perorangan dan kolektif), BPJS Ketenagakerjaan melayani pendaftaran peserta Pekerja Penerima Upah, Pendaftaran peserta pekerja bukan penerima upah, pembayaran iuran peserta Sektor Jasa Konstruksi dan mencetakan Kartu Kepesertaan Pekerja MIgran Indonesia
  16. Loket Gerai Provinsi melayani ijin pertambangan, ijin air bawah tanah, ijin operasional jen set, ijin usaha jasa penunjang tenaga listrik, ijin trayek angkutan kendaraan dalam provinsi
  17. Loket Bank Jateng melayani kantor Kas Bank Jateng Cabang Koordinator Purwokerto
  18. Loket Badan Keuangan Daerah melayani pajak reklame

Semakin dipermudah dalam hal pengurusan apapun bukan, dan yang paling keren, baru ada satu-satunya di Jawa Tengah.