SOSIALISASI PENANAMAN MODAL TAHAP II TANGGAL 31 AGUSTUS 2017 DI HOTEL ATRIUM, SOKARAJA

SOSIALISASI PENANAMAN MODAL TAHAP II TANGGAL 31 AGUSTUS 2017 DI HOTEL ATRIUM, SOKARAJA

Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2017 Tahap II dilaksanakan di Hotel Atrium, Sokaraja pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2017 pukul 07.30 WIB s/d 13.00 WIB. Setelah tahap sebelumnya dilaksanakan pada bulan Juli kemarin di rumah makan Mannayo, untuk peserta Sosialisasi Tahap II kali ini mencakup dari Kecamatan Purwokerto Utara, Kecamatan Purwokerto Timur dan Kecamatan Sokaraja. Peserta Sosialisasi Penanaman Modal yang hadir adalah dari kalangan pengusaha, masyarakat serta aparatur kecamatan, dengan jumlah peserta masing-masing kecamatan adalah 7 orang, yang terdiri dari Aparat Kecamatan 1 orang, Tokoh Masyarakat 1 orang dan Pengusaha 5 orang. Serta turut mengundang dari salah satu pengusaha di Kecamatan Purwokerto Timur, BAPPEDA, DINPERKIM dan DINPORABUDPAR masing-masing diwakili 1 orang sehingga jumlah keseluruhan peserta Sosialisasi Penanaman Modal adalah 25 orang.

Sosialisasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2017 Tahap II dibuka oleh Kepala DPMPPTSP Kabupaten Banyumas, Herni Sulasti, SH., MH. Beliau menyampaikan bahwa ada hak dan kewajiban pelaku usaha, ada pula hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Apabila itu terpenuhi maka ada berbagai fasilitas yang bisa ditawarkan. Pada saat ini, investasi hendaknya jangan hanya dilihat dari nilanya saja, tapi juga dari wawasan lingkungannya. Dijelaskan juga bahwa investasi di Banyumas itu mudah dan murah, alur izin investasi itu sederhananya meliputi lima tahap, Pertama, advice planning; Kedua, dokumen lingkungan (SKPPLH, UKL, UPL, Andal); Ketiga, HO atau izin tetangga; Keempat, cek lokasi; dan Kelima, proses izin jika administrasi dan data lapangan benar.

Selanjutnya Paparan materi disampaikan oleh para narasumber dari DPMPPTSP Kabupaten Banyumas adalah Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim, Promosi dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (P5PM) menjelaskan tentang pengertian penanaman modal, arah kebijakan penanaman modal, target dan perkembangan realisasi investasi, isu-isu strategis penanaman modal, jenis fasilitas yang diberikan pada investor berupa fasilitas kepabeanan, tax allowance, tax holiday, serta kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi setiap investor.

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan menjelaskan mengenai apa itu izin, potensi investasi di Kabupaten Banyumas, siapa yang harus mengurus izin usaha, dimana tempat mengurus izin, manfaat  izin, jenis perizinan apa saja yg diproses di DPMPPTSP Kab. Banyumas, jenis perizinan yang harus ditempuh untuk menjalankan usaha, peningkatan pelayanan, one day service (pelayanan perizinan satu hari untuk 15 izin), serta mekanisme penyampaian informasi/ saran/ pengaduan.

 Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan (PKPL) menyampaikan tentang landasan kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kewenangan daerah bidang penanaman modal (UU 23/2014), beban kerja ptsp berdasarkan Permendagri 100/ 2016, survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), penilaian pelayanan publik (Ombudsmen), pengelolaan pengaduan, mekanisme pelayanan pengaduan, serta pengaduan online.

Setelah paparan dari narasumber diadakan sesi tanya jawab, peserta Sosialisasi Penanaman Modal Tahap II diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait materi yang telah disampaikan, maupun mengutarakan persoalan yang tengah dihadapi. Salah satu peserta yang mengajukan pertanyaan apakah izin yang dikeluarkan oleh Kabupaten bisa juga dikeluarkan oleh Kecamatan dan Kelurahan? Pertanyaan tersebut dijawab oleh Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan bahwa kewenangan pemberian izin hanya ada di Kabupaten dan Kecamatan, tidak sampai Kelurahan. Adapun izin yang bisa dikeluarkan oleh Kecamatan yaitu izin paralel, IMB untuk bangunan satu lantai dan milik perseorangan, sekolah tempat ibadah, kantor pemerintah, gapura, pos kamling, dan sejenisnya. Kemudian untuk URHU (Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum), jika skalanya kecil maka cukup mengajukan izin di Kecamatan, namun jika skala kegiatan tingkat Kabupaten maka harus mengajukan izin di Kabupaten. Sebagaimana izin Apotik, Gudang, Hotel dan Rumah Makan itu harus dikeluarkan izinnya oleh Kabupaten. Mengenai tarif retribusi, maka perhitungannya berbeda-beda. Disebabkan fungsi bangunannya berbeda maka koefisien bangunannya juga berbeda, sehingga hasil akhir perhitungan nilai retribusinya otomatis berbeda.