Operasionalisasi Pencabutan Surat Izin Praktik Untuk 12 Jenis Tenaga Kesehatan Dalam SIPANJIMAS

Operasionalisasi Pencabutan Surat Izin Praktik Untuk 12 Jenis Tenaga Kesehatan Dalam SIPANJIMAS

Dengan telah ditetapkannya Keputusan Kepala DPMPTSP Kab. Banyumas Nomor 503/463/2023 bersama ini kami umumkan bahwa mulai tanggal 25 Oktober 2023, pencabutan Surat Izin Praktik untuk 12 (dua belas) Jenis Tenaga Kesehatan, yaitu:

1. Bidan
2. Apoteker
3. Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM)
4. Tenaga Teknis Kefarmasian
5. Tenaga Gizi
6. Perekam Medis
7. Terapis Gigi dan Mulut
8. Penyuluh Kesehatan
9. Elektromedis
10. Terapis Wicara
11. Ortotis Prostetis
12. Psikolog Klinis

dapat diakses secara online melalui website SIPANJIMAS atau
https://perizinan.banyumaskab.go.id

 

Info selengkapnya mengenai Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal hubungi :
Hotline : (0281) 777 5030
Informasi & Helpdesk : 0852-9247-2536/(0281) 777-5030
Pengaduan : 0813-9063-8086, SP4N LAPOR!
Telp (DPMPTSP) : ( 0281) 627965, 624521
Imigrasi Cilacap : 0812-1700-0900