Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan serta meningkatkan investaasi di Kabupaten Karanganyar, Pemerintah Kabupaten Karanganyar memandang perlu adanya Mal Pelayanan Publik sebagai tempat berlangsungnya kegiatan penyelenggaraan Pelayanan Publik terpadu guna menyediakan Pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman. Sehubungan dengan hal tersebut pada hari Senin tanggal 7 September 2020 .
Pemerintah Daerah Karanganyar melakukan Study Banding ke Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas sesuai Surat dari Bupati Karanganya Nomor 503/3.370.14 tanggal 11 Agustus 2020.
Peserta Study Banding dari Pemerintah Kabupaten Karanganyar terdiri dari :
- BUPATI KARANGANYAR
- WAKIL BUPATI KARANGANYAR
- ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN
- ASISTEN ADMINISTRASI UMUM
- ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA
- INSPEKTUR DAERAH
- KEPALA DPMPTSP
- Plt. KEPALA DPU PR
- KEPALA BAPERLITBANG
- KEPALA BKD
- KEPALA BKPSDM
- KEPALA DINAS PERHUBUNGAN
- KEPALA DINAS KOMINFO
- KEPALA DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN
- KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
- Plt. KEPALA DINAS KESEHATAN
- KEPALA DINAS PARIWISATA, PEMUDA DAN OLAHRAGA
- KEPALA DINAS PERDAGANGAN, TENAGA KERJA, KOPERASI, UKM
- KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
- KEPALA DINAS PERTANIAN, PANGAN DAN PERIKANAN
- KEPALA DINAS BAGIAN ORGANISASI
- KEPALA BAGIAN HUKUM
- KEPALA BAGIAN PEMERINTAHAN
Peserta Study Banding dari Pemerintah Kabupaten Karanganyar diterima oleh BUPATI Kabupaten Banyumas beserta Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas.
Adapun materi Study Banding terkait dengan Pembentukan dan Pengelolaan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas.