Senin (5/3/18) kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas (DPMPPTSP) memberikan arahan kepada ASN harus netral dalam pilkada Bupati maupun Gubenur karena ini sangat di larang dan di atur dalam Undang-Undangan, jika ada ASN yang mengikuti kampanye maka akan di kenakan sanksi yang berlaku.