Bimbingan Teknis / Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Sektor Kesehatan (Klinik)

Bimbingan Teknis / Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Sektor Kesehatan (Klinik)

     Telah dilaksanakan dengan baik Kegiatan Bimbingan Teknis / Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Sektor Kesehatan (Klinik) yang dilaksanakan di Hotel Java Heritage Purwokerto pada Kamis, 12 Desember 2024. Acara di buka oleh pembawa acara lalu seluruh hadirin berdiri untuk  menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh Saudara Norman Maulana agar pelaksanaan acara hari ini dapat berjalan lancar. Setelah itu, penyampaian Laporan Penyelenggara oleh Kepala Bidang Daldatin DPMPTSP Kabupaten Banyumas Bapak Ir. Bukhori, M.Si.

      Kemudian penyampaian Sambutan dan Pembukaan Acara dari Bapak Asekbang Sekda Kabupaten Banyumas Bapak Ir. Junadi, M.T. yang menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh peserta bimbingan teknis dari perwakilan Klinik yang sudah berkenan hadir memenuhi undangan ini. Semoga kehadiran kita semua memperoleh berkah dan perlindungan dari Allah SWT. Melalui kegiatan ini diharapkan sebagai salah satu sarana membangun dan memperkuat komunikasi, koordinasi, kebersamaan, dan kekompakan antara para pelaku usaha dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas yang dalam hal ini diwakili oleh DPMPTSP Kabupaten Banyumas. Acara selanjutnya yaitu pemaparan materi yang dipandu oleh Moderator. Materi pertama disampaikan oleh praktisi OSS RBA Sdr. Ghoni Riyad Irandita, A.Md. secara interaktif. Disampaikan dasar hukum  kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal, Prinsip penyampaian LKPM, Jenis LKPM berdasarkan skala usaha, tahapan realisasi investasi, Alur verifikasi LKPM, hal-hali yang perlu diperhatikan pelaku usaha, sanksi administratif, tindakan administratif, hingga alur permohonan pembatalan, pencabutan non likuidasi, pencabutan likuidasi.

    Selanjutnya materi dari DLH Kab. Banyumas yang disampaikan oleh Ibu Misnuraini, S.STP. Mengenai Kegiatan Pembuangan dan/atau Pemanfaatan Air Limbah B3 kegiatan klinik. Narasumber menyampaikan dasar hukum kegiatan pembuangan / pemanfaatan air limbah, ketentuan pertek dan integrasi perling, tahapan dan mekanisme, perbedaan kegiatan penyimpanan limbah B3 sebelum dan sesudah UU Cipta Kerja. Selanjutnya, penyampaian materi dari praktisi terkait MPP Digital oleh Sdr. Bambang Waluyojati, S.Kom. Disampaikan bahwa MPP Digital merupakan program prioritas Kementerian PANRB dalam menerjemahkan arahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden terkait Peningkatan Kualitas Layanan Mal Pelayanan Publik. Implementasi MPP Digital di Kabupaten Banyumas antara lain mulai dari Sosialisasi Persiapan & Pelaksanaan MPP Digital tanggal 12 Juni 2023, Fasilitasi Pembuatan IKD & Izin Nakes tanggal 12 Juni 2023, Sosialisasi Pelaksanaan MPP Digital tanggal 4 Agustus 2023,12 Desember 2023, sampai dengan menghasilkan Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian Digital. MPP Digital Nasional terintegrasi dengan SATUSEHAT SDMK. Setelah penyampaian materi selesai di lanjutkan dengan tanya jawab dengan peserta dan acara selesai dengan sukses serta para peserta diberikan tautan melalui kode barcode.