BIMTEK/SIPB Berbasis Risiko pada Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Banyumas serta Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan DPMPTSP Kab. Banyumas

BIMTEK/SIPB Berbasis Risiko pada Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Banyumas serta Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan DPMPTSP Kab. Banyumas

    Telah dilaksanakan dengan baik Kegiatan Bimbingan Teknis/ Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Banyumas serta Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas yang dilaksanakan di Hotel Java Heritage (Hastinapura Convention Center) Purwokerto pada Selasa, 24 September 2024.

     Peserta Kegiatan 100 Pelaku Usaha BUMDes di Kabupaten Banyumas, pada pukul 07.30 WIB para peserta dan narasumber disilahkan mengisi daftar hadir lalu memasuki ruang acara. Sembari menunggu acara dimulai, para peserta diberikan informasi dari para sponsor terkait layanan pemeriksaan kesehatan mata dari RSKMata Purwokerto, mini medical check up dari RSU St. Elisabeth Purwokerto, Promosi layanan internet desa dari PT. Gaf Solusindo Media dan pemeriksaan timbang lemak dari Laboratorium Klinik Cito Purwokerto. 

    Acara dimulai pada pukul 07.30, dibuka oleh pembawa acara, kemudian mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh Saudara Norman Maulana agar pelaksanaan acara hari ini dapat berjalan lancar. Setelah itu, penyampaian Laporan Penyelenggara oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas Ibu Irawati, S.E. Menyampaikan antara lain bahwa dasar diselenggarakannya acara ini antara lain :

  1. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  2. Peraturan Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik;
  3. Peraturan Kepala BKPM Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Pelayanan Modal;
  4. Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  5. Peraturan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2024.

 

Kemudian menyampaikan juga mengenai tujuan diselenggarakannya acara ini antara lain :

  1. Melakukan Sosialisasi terkait Perizinan dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Berdasarkan OSS RBA bagi Pelaku Usaha
  2. Melakukan Sosialisasi terkait BUMDes dan Aset Desa oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa   Banyumas
  3. Melakukan Sosialisasi terkait Tata Ruang oleh Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kab. Banyumas
  4. Melakukan Sosialisasi terkait Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh Dinas Lingkungan Hidup Banyumas
  5. Memberikan Bimbingan Teknis tentang Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal.

    Ibu Irawati, S.E.berharap acara kali ini dapat berjalan lancar dan tercapai tujuan tersebut, sehingga para peserta dapat memahami dan mengerti mengenai materi dan kegiatan yang disampaikan. Selanjutnya Kepala DPMPTSP Kab. Banyumas selaku penyelenggara mempersilahkan kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas yang hadir dalam kesempatan kali ini untuk dapat memberikan sambutan sekaligus membuka acara pada hari ini.

   Acara selanjutnya adalah paparan materi dari Narasumber Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  Kab. Banyumas, Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Banyumas, Dinas Lingkungan Hidup Banyumas, Praktisi OSS RBA Unit Perizinan, Praktisi OSS RBA Unit Pengawasan. Setelah paparan usai dibuka sesi diskusi, dimana peserta bimbingan teknis dipersilahkan untuk bertanya atau memberikan masukan, Sesi diskusi berakhir, kemudian ditutup oleh moderator dengan ucapan hamdalah. Lalu pembawa acara menyampaikan kepada para peserta terkait kebutuhan materi dari para narasumber pada kegiatan bimtek hari ini telah diberikan tautan melalui link atau barcode yang dapat discan.