BIMTEK Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Serta Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara DPMPTSP Kab. Banyumas dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Purwokerto
Telah dilaksanakan dengan baik Kegiatan Bimbingan Teknis/ Sosialisasi Pengawasan Perizinan Berusaha dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara DPMPTSP Kab. Banyumas dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Purwokerto yang dilaksanakan di Hotel Java Heritage Purwokerto pada Selasa, 23 Juli 2024.
Acara BIMTEK kali ini dihadiri oleh 130 Pelaku Usaha di Kabupaten Banyumas, dan narasumber dari Dinas Pekerjaan Umum Banyumas, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Banyumas, Ketua REI Komisariat Banyumas serta Praktisi OSS RBA. Pada pukul 07.00 WIB para peserta dan narasumber disilahkan mengisi daftar hadir lalu memasuki ruang acara. Sembari menunggu acara dimulai, para peserta diberikan informasi dari para sponsor terkait kepadatan tulang dari RSOP, informasi layanan kesehatan dari RSU Hermina Purwokerto, dan Klinik Cito Purwokerto.
Acara dimulai pada pukul 07.30, dibuka oleh pembawa acara, kemudian mendengarkan Lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh Saudara Norman Maulana agar pelaksanaan acara hari ini dapat berjalan lancar. Setelah itu, penyampaian Laporan Penyelenggara oleh Kepala Bidang Daldatin DPMPTSP Kabupaten Banyumas Bapak Ir. Bukhori, M.Si. Kemudian penyampaian Sambutan dan Pembukaan Acara dari Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas yang diwakili oleh Kabid PIPPM Bapak Akhmad Saefudin, S.S., M.E menyampaikan “Mengawali sambutan ini, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh peserta bimbingan teknis dari pelaku usaha yang tergabung dalam keanggotaan REI, HIPMI dan KADIN di wilayah Banyumas yang sudah berkenan hadir memenuhi undangan kami. Semoga kehadiran kita semua memperoleh berkah dan perlindungan dari Allah SWT. Melalui kegiatan ini diharapkan sebagai sarana membangun dan memperkuat komunikasi, koordinasi, kebersamaan, dan kekompakan antara para pelaku usaha dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas yang dalam hal ini diwakili oleh DPMPTSP.
Usai sambutan, dilanjutkan dengan pengantar dari Bapak Rizki Farisi selaku Kepala Cabang BRI Kantor Cabang Purwokerto dalam menanggapi terlaksananya kerjasama antara DPMPTSP Kab Banyumas dengan BRI Kanca Purwokerto. Dimana layanan yang diutamakan dalam penempatan gerai BRI di MPP Kabupaten Banyumas khususnya untuk menerima denda tilang yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto. BRI Kanca Purwokerto menyambut baik kerjasama ini, dengan harapan dapat memberikan layanan lainnya kepada seluruh pengunjung MPP Kabupaten Banyumas kedepannya. Setelah kata pengantar tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama, yang dilakukan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas yang dalam kesempatan kali ini diwakili oleh Kabid PIPPM dengan Kepala Cabang BRI Kantor Cabang Purwokerto, disaksikan oleh saksi dari masing-masing pihak. Dilanjutkan foto bersama sebagai bukti telah dilakukan kesepakatan penandatanganan perjanjian kerjasama antara kedua belah pihak.
Acara selanjutnya yaitu pemaparan materi yang dipandu oleh Moderator. Materi pertama disampaikan oleh praktisi OSS RBA Sdr. Ghoni Riyad Irandita, A.Md. secara interaktif. Disampaikan dasar hukum kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal, Prinsip penyampaian LKPM, Jenis LKPM berdasarkan skala usaha, tahapan realisasi investasi, Alur verifikasi LKPM, hal-hali yang perlu diperhatikan pelaku usaha, sanksi administratif, tindakan administratif, hingga alur permohonan pembatalan, pencabutan non likuidasi, pencabutan likuidasi. Dalam penyampaian LKPM ini akan menunjukkan kepatuhan pelaku usaha dalam membentuk profil pelaku usaha. Kemudian paparan singkat dari Ketua REI Komisariat Banyumas oleh Bapak Said Muchsin. Disampaikan bahwa terkait kewajiban LKPM yang disampaikan sebelumnya bagi para pelaku usaha ini memerlukan kesadaran penuh dari para pelaku usaha. Sebab, bisnis itu tentang pengambilan keputusan yang harus berdasarkan atas data. Pelaku usaha untuk dapat berkontribusi dengan memberikan data kepada pemerintah, sehingga pemerintah nanti dalam menyusun kebijakan bisa searah. Sehingga diperlukan kesadaran penuh bagi para pelaku usaha untuk dapat melaporkan kegiatan penanaman modal tersebut tanpa perlu ada cerita mengenai sanksi. Selanjutnya materi dari DLH Kab. Banyumas yang disampaikan oleh Ibu Mis Nuraeni, S.STP. selaku Kepala Bidang Pengendalian Lingkungan Hidup. Beliau menerangkan mengenai Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dan Teknologi Pengolahan Air Limbah Kegiatan Perumahan. Pertama-tama disampaikan perihal Dasar Hukum Kegiatan Pembuangan / Pemanfaatan Air Limbah, Daftar Istiah Dalam Proses Perizinan Berusaha di Bidang Lingkungan Hidup, Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, Tata Cara Persetujuan Teknis dan Persetujuan Lingkungan untuk usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL dan UKL-UPL, Kewajiban Persetujuan Teknis Pemenuhan BMAL, Penapisan Mandiri, Penapisan Pembuangan / Pemanfaatan Air Limbah Sederhana Untuk Perumahan. Selanjutnya materi dari DLH Kab. Banyumas yang disampaikan oleh Ibu Mis Nuraeni, S.STP. selaku Kepala Bidang Pengendalian Lingkungan Hidup. Beliau menerangkan mengenai Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dan Teknologi Pengolahan Air Limbah Kegiatan Perumahan. Pertama-tama disampaikan perihal Dasar Hukum Kegiatan Pembuangan / Pemanfaatan Air Limbah, Daftar Istiah Dalam Proses Perizinan Berusaha di Bidang Lingkungan Hidup, Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, Tata Cara Persetujuan Teknis dan Persetujuan Lingkungan untuk usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL dan UKL-UPL, Kewajiban Persetujuan Teknis Pemenuhan BMAL, Penapisan Mandiri, Penapisan Pembuangan / Pemanfaatan Air Limbah Sederhana Untuk Perumahan.
Selanjutnya materi dari DLH Kab. Banyumas yang disampaikan oleh Ibu Mis Nuraeni, S.STP. selaku Kepala Bidang Pengendalian Lingkungan Hidup. Beliau menerangkan mengenai Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dan Teknologi Pengolahan Air Limbah Kegiatan Perumahan. Pertama-tama disampaikan perihal Dasar Hukum Kegiatan Pembuangan / Pemanfaatan Air Limbah, Daftar Istiah Dalam Proses Perizinan Berusaha di Bidang Lingkungan Hidup, Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, Tata Cara Persetujuan Teknis dan Persetujuan Lingkungan untuk usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL dan UKL-UPL, Kewajiban Persetujuan Teknis Pemenuhan BMAL, Penapisan Mandiri, Penapisan Pembuangan / Pemanfaatan Air Limbah Sederhana Untuk Perumahan.
Sesi diskusi berakhir, kemudian ditutup oleh moderator dengan ucapan hamdalah. Lalu pembawa acara menyampaikan kepada para peserta terkait kebutuhan materi dari para narasumber pada kegiatan bimtek hari ini telah diberikan tautan melalui link atau barcode yang telah disiapkan.