BIMTEK/Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Sektor Pariwasata (Perhotelan) dan FGD Standar Pelayanan Perizinan Berusaha Risiko Menengah Tinggi dan Tinggi (Perdangan MINOL) Kab. Banyumas
Rabu, 26 Juni 2024 bertepatan di Hotel Java Heritage, DPMPTSP Kab. Banyumas mengadakan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Sektor Pariwasata (Perhotelan) Kabupaten Banyumas sekaligus Focus Group Discussion (FGD) Standar Pelayanan Perizinan Berusaha Risiko Menengah Tinggi dan Tinggi (Perdangan Eceran). Tujuan acara tersebut di selenggarakan adalah membantu para peserta khususnya pelaku usaha perhotelan agar mengetahui standar perizinan yang tepat untuk hotel-hotel yang dimilikinya dari materi yang disampaikan oleh narasumber. Selain itu juga agar perkembangan LKPM bisa lebih baik dan harapannya nilai investasi di Kabupaten Banyumas bisa naik, lapangan pekerjaan terus meningkat sehingga angka pengangguran berkurang dan target investasi bisa terpenuhi.
Selain itu terdapat materi dari OPD terkait sebagai narasumber seperti Bapak Wiwit selaku perwakilan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Banyumas. Meteri tersebut membahas tentang Perizinan Tata Ruang Sektor Perhotelan ialah Rencana Tata Ruang (RTR) adalah hasil perencanaan tata ruang yang mana di Kabupaten Banyumas terdiri dari : RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Kemudian Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) adalah lahan baku sawah yang ditetapkan Menteri ATR/Ka BPN. Kemudian materi ketiga disampaikan oleh Bapak Eryzal Kristiawan Chandra selaku Direktur dari Lembaga Sertifikat Usaha Pariwisata. Materi tersebut membahas tentang sertifikat usaha pariwisata. Pergeseran Preferensi Wisatawan yang saat ini wisatawan cenderung mencari destinasi yang menawarkan pengalaman alam yang otentik, seperti trekking, snorkeling, dan penginapan ditengah hutan, lalu minat terhadap wisata budaya yang memperkenalkan tradisi, seni, dan kuliner lokal juga meningkat serta wisatawan semakin sadar akan pentingnya pariwasata yang ramah lingkungan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat lokal. Kemudian materi keempat disampaikan oleh Bapak Imam Subagyo selaku perwakilan dari Dinas Kesehatan Kab, Banyumas. Materi tersebut membahas tentang Implementasi Sertifikat Laik Sehat (SLS) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021.
Setelah pemaparan semua materi selesai, acara dilanjutkan dengan Forum Group Discussion terkait dengan Minuman Beralkohon dan Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol yang disampaikan oleh Bapak Poniri selaku perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Banyumas dan Ibu Kartika selaku perwakilan dari DPMPTSP Kab. Banyumas. Penjualan Minumal Beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dijual di hotel bintang 3,4, dan 5, restoran bintang 3, bar termasuk Pub dan Klub malam, tempat tertentu selain yang dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c yang ditetapkan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. dan acara ditutup dengan diskusi bersama para tamu undangan yang langsung dapat di jawab oleh para narasumber yang hadir, acara berjalan lancar dan meriah terlebih terdapat tes kesehatan gratis dari Laboratorium Klinik Prodia untuk para tamu yang hadir.