Halo Warga Banyumas.
Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dimana pelayanan tindakan karantina dilaksanakan di pemasukan dan pengeluaran.
Sekarang Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Cilacap melaksanakan Pelayanan tindakan karantina di Kantor Pos Purwokerto
Terimakasih atas kepercayaan anda menggunakan layanan Kami di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas.
Info selengkapnya mengenai Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal hubungi :
Hotline : (0281) 777 5030
Informasi & Helpdesk : 0852-9247-2536/(0281) 777-5030
Pengaduan : 0813-9063-8086, SP4N LAPOR!
Telp (DPMPTSP) : ( 0281) 627965, 624521
#DPMPTSPBanyumas
#MPPBanyumas
#malpelayananpublik
#dinaspenanamanmodaldanpelayananterpadusatupintu
#SosialisasiPenanamanModal
#PelayananPublikBanyumas
#kemenpanrb
#ombudsman
#pelayananprima
#pelayananpublik
#paktaintegritas
#instapurwokerto
#infopurwokerto
#surveykepuasanmasyarakat