DPMPTSP Kabupaten Banyumas Memfasilitasi Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kelurahan Sumampir

Image

Sabtu, 11 Februari 2023, DPMPTSP Kabupaten Banyumas melalui Tim Teknis Pelayanan Perizinan melaksanakan Layanan Gerakan Legalisasi Usaha Mikro Kecil Banyumas (Gelas Umi Kece Mas) di Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara.

Gelas Umi Kece Mas merupakan gerakan inovasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan kepastian hukum, perlindungan dalam usaha, adanya pendampingan untuk dapat mengembangkan usaha, mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan, dan kemudahan dalam mendapatkan akses pembiayaan dalam kegiatan berusaha.

Adapun layanan yang diberikan antara lain layanan informasi dan fasilitasi persyaratan perizinan berusaha antara lain pembuatan NIB, sertifikat standar, dan izin serta layanan perizinan berusaha (UMKU) yakni SPP-IRT/P-IRT, TDG, SLHS dll.

Dengan adanya kegiatan Gelas Umi Kece Mas diharapakan masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan perizinan dengan mudah, cepat dan transparan.

 

 

 

 

Hotline : (0281) 777 5030

Informasi & Helpdesk : 0852-9247-2536/(0281) 777-5030

Pengaduan : 0813-9063-8086

Telp (DPMPTSP) : ( 0281) 627965, 624521

.

Komentar