DPMPTSP Menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sokaraja Tahun 2022-2042

Image

Senin, 21 November 2022 Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2022-2042; Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sokaraja, Kabupaten Banyumas Tahun 2022-2042; Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri Tahun 2022-2042; Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Soreang Terpadu, Kabupaten Bandung Tahun 2022-2042; dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Baleendah, Kabupaten Bandung Tahun 2022-2042. Acara tersebut di selenggarakan di ARTOTEL Suites Mangkuluhur Jl. Gatot Subroto Kav. II No. 3 Kota Jakarta Selatan.

Rapat Koordinasi tersebut diselenggarakan berdasarkan Surat Bupati Bangka Selatan Nomor 590/279/DPUPRHUB/2022 tanggal 4 November 2022 hal Permohonan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Tukak Sadai, Surat Bupati Banyumas Nomor 050/6471/2022 tanggal 10 November 2022 hal Permohonan Persetujuan Substansi atas Ranperbup RDTR Perkotaan Sokaraja Kabupaten Banyumas Tahun 2022-2042, Surat Bupati Wonogiri Nomor 650/10755 tanggal 7 November 2022 hal Permohonan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Wonogiri, Surat Bupati Bandung Nomor 650/3937/DPUTR tanggal 10 November 2022 hal Permohonan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Bandung tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Soreang Terpadu Tahun 2022-2042, dan Surat Bupati Bandung Nomor 650/3936/DPUTR tanggal 10 November 2022 hal Permohonan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Bandung tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Baleendah Tahun 2022-2042, serta memperhatikan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang.

Acara tersebut dibuka oleh Ir. Dwi Hariyawan, MA selaku Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Pengembangan Kawasan dan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, jajaran Pemerintah Kabupaten Banyumas, jajaran Pemerintah Kabupaten Wonogiri , serta jajaran Pemerintah Kabupaten Bandung.

Dalam acara tersebut Pemerintah Kabupaten Banyumas yang diwakilkan oleh Wakil Bupati Kabupaten Banyumas Drs. H. Sadewo Tri Lastiono, M.M memaparkan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sokaraja Tahun 2022-2042. Penataan Ruang Wilayah Perkotaan (WP) Sokaraja bertujuan mewujudkan Sokaraja sebagai kota transit pelayanan perkotaan dengan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berbasis pada sektor perdagangan skala kabupaten, industri kecil dan permukiman yang berkelanjutan.

 

 

 

Hotline : (0281) 777 5030

Informasi & Helpdesk : 0852-9247-2536/(0281) 777-5030

Pengaduan : 0813-9063-8086

Telp (DPMPTSP) : ( 0281) 627965, 624521

.

Komentar