DPMPTSP Banyumas Bersama Kemenag dan Dinsospermasdes melaksanakan Sosialisasi dan Fasilitasi Perizinan Berusaha di Kecamatan Purwojati
Rabu, 19 Oktober 2022, DPMPTSP Kabupaten Banyumas melaksanakan Sosialiasasi dan Fasilitasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS RBA untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Aula Kecamatan Purwojati.
Melalui Tim Teknis Pelayanan Perizinan melaksanakan Layanan Gerakan Legalisasi Usaha Mikro Kecil Banyumas (Gelas Umi Kece Mas). Gelas Umi Kece Mas merupakan gerakan inovasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan kepastian hukum, perlindungan dalam usaha, adanya pendampingan untuk dapat mengembangkan usaha, mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan, dan kemudahan dalam mendapatkan akses pembiayaan dalam kegiatan berusaha.
Adapun layanan yang diberikan antara lain layanan informasi dan fasilitasi persyaratan perizinan berusaha antara lain penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, dan izin serta layanan perizinan berusaha (UMKU) yakni SPP-IRT/P-IRT, TDG, SLHS dll.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh Pelaku UMKM setempat, dan dihadiri oleh Kepala Seksi Pelayanan dan Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Purwojati, Sekretaris Desa se Kecamatan Purwojati, Sekretaris Tim Penggerak PKK Tingkat Desa, Koordinator dan Ketua Aspikmas Kecamatan Purwojati, Koordinator Aspikmas Tingkat Desa.
Selain itu, dalam kegiatan tersebut DPMPTSP Kabupaten Banyumas bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Banyumas untuk Sosialiasi Produk Halal dan Dinsospermasdes Kabupaten Banyumas untuk Sosialisasi Pemanfaatan Aset Desa untuk Kegiatan Usaha.
Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapakan dapat mendorong percepatan legalitas UMK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Hotline : (0281) 777 5030
Informasi & Helpdesk : 0852-9247-2536/(0281) 777-5030
Pengaduan : 0813-9063-8086
Telp (DPMPTSP) : ( 0281) 627965, 624521