Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pembangunan di Elsotel Purwokerto
DPMPTSP Kabupaten Banyumas melaksanakan Sosialisasi/Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pembangunan dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing bertempat di Ruang Temu Lt.2 Hotel Elsotel Purwokerto, Selasa (6/9/2022). Sosialisasi tersebut diikuti oleh OPD Teknis, Perhimpunan/Asosiasi dan Pelaku Usaha di Kabupaten Banyumas.
Kepala Bidang Pengendalian, Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal mewakili Kepala DPMPTSP Kab. Banyumas menyampaikan apresiasi atas kehadiran para tamu undangan dalam acara pada hari ini. Menindaklanjuti telah diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, kami selaku salah satu OPD teknis bermaksud mengadakan Sosialisasi khususnya mengenai Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Banyumas, dimana aturan ini sangat penting untuk diketahui bagi para pelaku usaha di Kabupaten Banyumas. Disamping itu dalam acara ini juga akan disampaikan mengenai kemudahan mekanisme penerbitan SKRD melalui aplikasi SiPanjiMas. Untuk itu kami berharap para tamu undangan dapat mengikuti jalannya acara dengan seksama, dan dapat bersama-sama saling berdiskusi dalam forum kali ini.
Kemudian sambutan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Banyumas, Dr. Ir. Irawadi, CES bahwa Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Di dalam pengurusan perizinan berusaha berbasis risiko, terdapat persyaratan dasar yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, salah satunya adalah Persetujuan Bangunan Gedung. Apabila kegiatan usaha membutuhkan pembangunan gedung, sistem OSS memberikan notifikasi keperluan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) kepada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Notifikasi juga akan diberikan kepada pelaku usaha untuk menindaklanjuti permohonan PBG dan SLF melalui SIMBG.
PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Sementara SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan. Pemrosesan permohonan perizinan berusaha tetap dapat dilakukan dalam waktu yang bersamaan dengan permohonan PBG dan SLF.
Sebagai upaya menyelaraskan kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pengaturan mengenai penataan administrasi perpajakan daerah serta penyelenggaraan kemudahan berusaha, dan terciptanya pelaksanaan kebijakan strategis pemerintah dalam peningkatan investasi agar selaras dengan amanat UU Cipta Kerja bahwa Pemerintah Pusat mendukung pelaksanaan penyederhanaan perizinan berusaha di daerah melalui dukungan insentif anggaran bagi Pemerintah Daerah yang mengalami penurunan pendapatan asli daerah sebagai akibat adanya pelaksanaan penyederhanaan perizinan berusaha. Maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tantang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, maka dapat di gunakan sebagai pedoman tentang jenis dan penetapan besaran tarif Retribusi PBG dan Retribusi Penggunaan TKA di Kabupaten Banyumas, sehingga mampu meningkatkan pelayanan kepada orang pribadi/Badan berupa informasi terkait Retribusi PBG dan Penggunaan TKA, serta memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemungutan pembinaan pengawasan Retribusi PBG dan Penggunaan TKA di Kabupaten Banyumas.
Kemudian dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, DPMPTSP Kab. Banyumas juga telah berkolaborasi dengan DINKOMINFO dan jajaran OPD Teknis lainnya. Sehingga pada kesempatan hari ini sekaligus akan me-launching penerbitan SKRD melalui aplikasi SIPANJIMAS. Semoga dengan adanya kemudahan dalam mekanisme penerbitan SKRD ini, iklim investasi di Kabupaten Banyumas semakin berkembang.
Hotline : (0281) 777 5030
Informasi & Helpdesk : 0852-9247-2536/(0281) 777-5030
Pengaduan : 0813-9063-8086
Telp (DPMPTSP) : ( 0281) 627965, 624521