DPMPTSP Kabupaten Banyumas melaksanakan Gerakan Legalisasi Usaha Mikro Kecil Banyumas (Gelas Umi Kece Mas) di Desa Dawuhan Kecamatan Kedungbanteng.

Image

Pada Hari Senin, 15 Agustus 2022.


DPMPTSP Kabupaten Banyumas melaksanakan Gerakan Legalisasi Usaha Mikro Kecil Banyumas (Gelas Umi Kece Mas) di Desa Dawuhan Kecamatan Kedungbanteng. Dihadiri oleh Pelaku Usaha Desa Dawuhan Wetan Kecamatan Kedungbanteng, Masyarakat Kecamatan Kedungbanteng sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut.


Gerakan Legalisasi Usaha Mikro Kecil Banyumas (Gelas Umi Kece Mas) merupakan Inovasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Banyumas yang
bertujuan :
• untuk semua usaha mikro kecil yang ada di Kabupaten Banyumas memiliki izin usaha agar pelaku UMKM dapat memiliki kepastian hukum dan sarana pemberdayaan untuk mengembangkan usaha;
• Mendapat Legalitas Resmi Legalitas usaha yang resmi ini berarti UMKM akan mendapatkan kepastian hukum, jaminan lokasi usaha dan payung hukum resmi. Hal ini akan sangat berguna saat menghadapi masalah hukum ;
• Pelaku Usaha Lebih Mudah Dalam Mengembangkan Usaha dan berkesempatan pula untuk mendapat pendampingan dan bimbingan untuk pengembangan usaha.


Info selengkapnya mengenai Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal hubungi :
Hotline : (0281) 777 5030
Informasi & Helpdesk : 0852-9247-2536/(0281) 777-5030
Pengaduan : 0813-9063-8086
Telp (DPMPTSP) : ( 0281) 627965, 624521

#DPMPTSPBanyumas
#MPPBanyumas
#SosialisasiPenanamanModal
#PelayananPublikBanyumas
#GelasUmiKeceMas
#GerakanLegalisasiUsahaMikroKecilBanyumas

.

Komentar