Pembagian Nasi Kotak Dari Pelaku Usaha Kepada Masyarakat Yang Membutuhkan
Senin, 27 September 2021
Tim Perizinan DPMPTSP Kab. Banyumas yang bertugas di lapangan menerima nasi kotak dari penerimaan layanan yang tidak bisa di tolak atau di kembalikan.
Kemudian tim perizinan segera melapor ke UPG DPMPTSP Kab. Banyumas untuk dilakukan pencatatan. Nasi kotak dari penerimaan layanan dinilai sebagai salah satu bentuk gratifikasi.
Sehingga Tim Perizinan memberikan nasi bungkus kepada Masyarakat yang membutuhkan di sepanjang jalan.
Info lebih lanjut :
Hotline : (0281) 777 5030
Helpdesk : 085292472536
Layanan Aduan : 081225179211
Telp (DPMPTSP) : ( 0281) 627965, 624521
#DPMPTSPBanyumas
#MPPBanyumas
#DPMPTSPBerbagi
#UPG
#AntiGratifikasi
#StopGratifikasi
#PerizinanBanyumas
#PelayananPublikBanyumas