Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021 Oleh Ombudsman Provinsi Jawa Tengah
Senin, 20 September 2021
Tim Penilai Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah melakukan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021 secara daring/virtual terhadap DPMPTSP Kab. Banyumas melalui atas seizin Bupati Banyumas.
Penilaian ini didasarkan atas amanat UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, serta UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pertemuan ini dilakukan melalui media daring pada Senin pagi pukul 09.00 s/d Selesai.
Info lebih lanjut :
Hotline : (0281) 777 5030
Helpdesk : 085292472536
Layanan Aduan : 081225179211
Telp (DPMPTSP) : ( 0281) 627965, 624521
#DPMPTSPBanyumas
#MPPBanyumas
#Ombudsman
#PenilaianOmbudsman
#StandarPelayananPublik
#PerizinanBanyumas
#PelayananPublikBanyumas
#InvestasiBanyumas
#DPMPTSPSiapMelayani