Rapat Kordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Permasalahan Pelanggaran Kegiatan Bangunan Gedung

Rapat Kordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Permasalahan Pelanggaran Kegiatan Bangunan Gedung

Rabu, 25 Agustus 2021



Telah terlaksana Rapat Kordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Permasalahan Pelanggaran Kegiatan Bangunan Gedung yang dilaksanakan oleh DPMPTSP Kabupaten Banyumas bertempat di Ruang Rapat 2 Mal Pelayanan Publik Kab. Banyumas.
Beberapa permasalahan yang telah kami terima yang kemudian menjadi pembahasan dan tindak lanjut penanganan, permasalahan tersebut antara lain:

1. Aduan Menara Telekomunikasi Lokasi Beji RT 003/008 Kedungbanteng yang akan ditindaklanjuti dengan mengadakan rapat lanjutan dan akan dilakukan dengan monitoring di lapangan;
2. Aduan terhadap bangunan konstruksi lokasi Desa Kaliwedi, Kecamatan Kebasen, ditindaklanjuti dengan menunggu jawaban resmi dari Dinperkim yang kemydian akan dilaksanakan kegiatan penegakan PERDA oleh Satpol PP;
3. Tindak lanjut Nota Dinas Satpol PP perihal Permohonan Pengawasan dan Pengendalian Sarana Prasarana Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung ditindaklanjuti dengan menunggu informasi dan data dukung lengkap Perumahan, Perkantoran dan Bangunan Gedung dari Satpol PP yang terindikasi melakukan pelanggaran terhadap proteksi kebakaran terkait aksebilitas untuk mobil kebakaran dan jalan yang sempit;
4. Kegiatan pembangunan toko lokasi Ajibarang Wetan Kecamatan Ajibarang yang belum ditindaklajuti dan perlu ada tinjauan kembali terkait kasus tersebut.



Dalam rapat ini dengan melibatkan beberapa unsur OPD terkait, antara lain: Satpol PP, Dinperkim, DPU, DLH dan Bagian Hukum Setda.



#DPMPTSPBanyumas
#MPPBanyumas
#RapatKoordinasi
#PelanggaranBangunanGedung
#PerizinanBanyumas
#PelayananPerizinan
#DPMPTSPSiapMelayani