Rapat Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik (SLF) Dengan DPU

Rapat Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik (SLF) Dengan DPU

Rabu, 18 Agustus 2021
 
DPMPTSP Kabupaten Banyumas mengikuti Rapat secara daring bersama dengan DPU Kabupaten Banyumas. Dalam pertemuan tersebut membahas mengenai perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). PBG sendiri adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Sedangkan SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk Bangunan Gedung Fungsi Khusus oleh Pemerintah Pusat, untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan. Perizinan PBG dan SLF ini sejalan dan sesuai dengan peraturan yang telah tertuang dalam PP No. 16 Tahun 2021 sebagai pelaksana dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dari pemerintah.