Rapat "Pengujian Konsekuensi Informasi Yang Dikecualikan Pemerintah Kabupaten Banyumas"

Rapat "Pengujian Konsekuensi Informasi Yang Dikecualikan Pemerintah Kabupaten Banyumas"

Hari ini, Rabu 9 Juni 2021 PPID DPMPTSP mendapatkan undangan untuk hadir dalam rapat "Pengujian Konsekuensi Informasi Yang Dikecualikan Pemerintah Kabupaten Banyumas" yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Banyumas.

Rapat berlangsung mulai pukul 09.30 hingga pukul 12.00, dipimpin oleh Sekretaris Dinkominfo Kab. Banyumas yakni Ibu Endah, dengan moderator Bapak Heri Purwanto. Serta dihadiri oleh para Staf Teknis PPID Kab, Banyumas

Pembahasan rapat kali ini mengenai beberapa point atau kategori informasi yang dikecualikan. Informasi yang dikecualikan merupakan informasi yang tidak diperbolehkan untuk disebarkan pada publik atas dasar ketetapan atau dasar hukum yang berlaku. Informasi tersebut mengandung unsur privasi individu maupun kelompok, kekayaan negara, sesuatu yang dilindungi oleh negara, sesuatu yang dapat menimbulkan kejahatan, dan lain sebagainya.

Dari beberapa point yang telah tertulis dan masuk kategori, terdapat beberapa point yang perlu digaris bawahi dan diperbaiki substansinya. Hal tersebut berdasarkan pembahasan bersama dalam forum rapat tersebut.