DPMPTSP Kabupaten Banyumas Siap Memfasilitasi Para Pelaku Usaha dalam Penyampaian LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal)

DPMPTSP Kabupaten Banyumas Siap Memfasilitasi Para Pelaku Usaha dalam Penyampaian LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal)

Rabu, 07 April 2021 @ Hotel Java Heritage Purwokerto

 

      Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan secara berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan dan kendala yang dihadapi penanam modal. Sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 2007, setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal yang dilakukan secara berkala. Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Amrin Ma'ruf, S.Sos, M.Si dalam sambutannya mengatakan, 

"Tujuan diadakannya acara ini adalah diantaranya :

  1. Banyumas ikut andil dalam mensukseskan nilai investasi BKPM tahun 2021.
  2. Membangun sinergi antar penanam modal / pelaku usaha.
  3. Merupakan peringatan kepada seluruh pelaku usaha dalam kesesuaian data OSS yang menjadi penentu dalam pelaporan LKPM.

          Acara Sosialisasi ini rencananya akan dilakukan secara berkala dengan harapan para pelaku usaha bertanggung jawab dan memahami dalam menyampaikan LKPM nya. Dalam hal ini, DPMPTSP siap membantu para pelaku usaha yang akan melakukan LKPM dan pendampingan bisa dilakukan di Kantor DPMPTSP atau Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas."

 

Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Ir. Wahyu Budi Saptono, M. Si menambahkan,

"Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan salah satu kewajiban investor yang tercantum dalam Undang Undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 15 dan pada Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2017 Pasal 7 (C) mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi penanam modal yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. LKPM juga ditujukan untuk memantau realisasi investasi dan produksi."

          Sosialisasi mengenai Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) disampaikan oleh Murniwaty, S. Tp  dan Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal oleh Sandria Yolanda Khasanah, S.H yang merupakan narasumber dari Perwakilan Wilayah Banten dan Jawa Tengah Direktorat Wilayah III Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, BKPM RI yang disampaikan secara daring dan disiarkan live di Banyumas TV.

          Penyampaian LKPM menurut Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2017 wajib disampaikan secara daring (online) dan berkala melalui sistem pelayanan informasi dan perizinan investasi secara elektronik (SPIPISE) untuk setiap perizinan yang dimiliki. Penanam modal yang nmemiliki lebih dari satu bidang usaha dan/atau berlokasi di lebih dari satu daerah kabupaten/kota, wajib menyampaikan LKPM untuk masing-masing bidang usaha dan masing-masing kabupaten/kota tempat lokasi berusaha. Investor yang kegiatan penanaman modalnya sedang dalam tahap pembangunan, wajib menyampaikan LKPM setiap 3 (tiga) bulan sekali dalam tenggat waktu :

  1. Triwulan I (Januari-Maret) disampaikan pada 1 s/d 10 April di tahun yang bersangkutan
  2. Triwulan II (April-Juni) disampaikan pada 1 s/d 10 Juli di tahun yang bersangkutan
  3. Triwulan III (Juli-September) disampaikan pada 1 s/d 10 Oktober di tahun yang bersangkutan
  4. Triwulan IV (Oktober-Desember) disampaikan pada 1 s/d 10 Januari di tahun berikutnya.

Sedangkan bagi perusahaan yang telah melaksanakan kegiatan produksi dan memiliki izin usaha wajib menyampaikan LKPM setiap 6 (enam) bulan sekali dalam tenggat waktu :

  1. Semester I (Januari-Juni) disampaikan pada 1 s/d 10 Juli di tahun yang bersangkutan
  2. Semester II (Juli-Desember) disampaikan pada 1 s/d 10 Januari di tahun berikutnya.

           Dengan adanya sosialisasi mengenai pelaporan LKPM, diharapkan seluruh pelaku usaha dapat melaporkan capaiannya sehingga target BKPM di tahun 2021 akan tercapai. Salah satu upaya untuk mencapai target realisasi adalah fasilitasi yang dilakukan oleh Lembaga Penanaman Modal Kabupaten/Kota maupun Provinsi. Pada acara ini juga dilakukan fasilitasi pengisian LKPM tersebut yang didampingi oleh praktisi dan para tenaga pendamping dari DPMPTSP Kabupaten Banyumas. Cara untuk penyampaiannya, bisa dilakukan melalui Sistem OSS https://oss.go.id pada menu Pelaporan LKPM atau melalui SPIPISE https://lkpmonline.bkpm.go.id dengan menggunakan hak akses yang sudah diberikan BKPM kepada masing-masing pelaku usaha. 

Diah Rapitasari, S.STP., M.Si selaku koordinator acara menyampaikan, 

"Kedepannya, acara sosialisasi ini akan dilakukan secara rutin 3 (tiga) bulan sekali agar memudahkan para pelaku usaha yang akan melakukan kewajiban pelaporan LKPM terhadap perusahaannya masing-masing. Apabila masih terdapat kesulitan atau kekurangan pada fasilitasi saat ini, pelaku usaha dapat mengubungi petugas DPMPTSP di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas atau Kantor DPMPTSP Kabupaten Banyumas yang selanjutnya akan dilakukan pendampingan kembali terkait pelaporan LKPM nya."

 

Peserta yang hadir merupakan para pelaku usaha di Kabupaten Banyumas dan OPD terkait Kabupaten Banyumas