Daftar Perkara Perdata Bisa Lewat Mal Pelayanan Publik Purwokerto

Daftar Perkara Perdata Bisa Lewat Mal Pelayanan Publik Purwokerto

Mal Pelayanan Publik (MPP) Purwokerto terus berinovasi dan melengkapi segala bentuk pelayanan. Di antaranya adalah layanan pembuatan elektronik surat keterangan (E-raterang) dan pendaftaran perkara perdata (E-court).

Purwokerto, Serayunews.com

 

Dua layanan tersebut diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dan PN Banyumas, dengan tujuan mendekatkan dan mempermudah pelayanan terhadap masyarakat. Mengingat masih ada sebagian masyarakat yang enggan ataupun takut untuk datang ke pengadilan.

 

“Pengadilan itu kesannya untuk orang yang bermasalah dengan hukum, jadi masih ada keengganan masyarakat untuk datang mengurus surat-surat, karena itu kita membuka pelayanan E-raterang di MPP, termasuk juga pelayanan pendaftaran untuk perkara perdata,” kata Humas PN Purwokerto, Lely Triantini SH.MH, Senin (15/3).

 

Dua pelayanan tersebut, yaitu E-raterang dan E-court sebenarnya sudah mulai dibuka di MPP Purwokerto sejak bulan Oktober 2020 lalu. E-raterang merupakan pelayanan untuk pembuatan surat tidak dipidana, surat keterangan tidak sedang dicabut hak politiknya, dan surat keterangan tidak mempunyai tanggungan utang.

Surat-surat tersebut, lanjutnya, biasanya dipergunakan sebagai persyaratan untuk pendaftaran aparat desa, calon anggota DPRD, calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), calon bupati dan lainnya. Persyaratannya cukup mudah, hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKCK) dan pas foto ukuran 4×6, kemudian mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan. Jika semua persyarakat lengkap, maka pelayanan pembuatan surat keterangan akan cepat selesai.

 

“Untuk pembuatan E-raterang dikenakan biaya Rp 10.000, biaya tersebut merupakan PNBP atau Pendapatan Negara Bukan Pajak sesuai dengan PP no 5 tahun 2019. Sedangkan untuk E-court atau pendaftaran perkara perdata, biayanya mengikuti perhitungan biaya perkara, semua sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya.

 

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Banyumas, Abdullah Mahrus SH.MH mengatakan, diharapkan dengan dibukanya pelayanan E-raterang dan E-court di MPP Purwokerto, akan memudahkan masyarakat untuk mengurus dua jenis surat tersebut.

“MPP ini tempat pelayanan dengan nuansa yang berbeda, jadi masyarakat bisa lebih enjoy untuk datang ke sana dan juga mendekatkan pelayanan, karena untuk kami kan berlokasi di Kecamatan Banyumas,” katanya.

Menurut Abdullah Mahrus, sejauh ini beberapa masyarakat sudah mulai memanfaatkan pelayanan yang dibuka di MPP Purwokerto. Diketahui, MPP Purwokerto ada di Jalan dr Angka nomor 45 Purwokerto.

 

Source : https://cakrawala.co/dpmptsp-banyumas-raih-predikat-sangat-baik-dalam-pelayanan-publik/