Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Banyumas
Menindaklanjuti Peraturan Bupati Banyumas No 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan dalam rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Banyumas. Diumumkan Kepada Seluruh Petugas Pelayanan pada Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas