Terhitung tanggal 1 Oktober 2020 seluruh penyetoran ke Kas Daerah agar dilakukan melalui sistem penerimaan daerah secara elektronik yakni dengan kode bayar (kode billing).
Terhitung tanggal 1 Oktober 2020 seluruh penyetoran ke Kas Daerah agar dilakukan melalui sistem penerimaan daerah secara elektronik yakni dengan kode bayar (kode billing).