Sosialisasi gratifikasi, SPIP, WBS dan Penanganan Pengaduan

Disampaikan bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 60 tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 44 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas. Tujuan sosialisasi ini adalah agar seluruh ASN memahami ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 44 tahun 2016.  Pokok-pokok materi yang disosialisasikan :

1)     Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati, yaitu :

-     Pengendalian gratifikasi;

-     Unit Pengendali gratifikasi;

-     Mekanisme tata cara pelaporan gratifikasi, dan

-     Pejabat/pegawai Pemerintah Kabupaten Banyumas.

2)     Pengertian Gratifikasi

3) Prinsip dalam pengendalian gratifikasi, yang meliputi prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, kepentingan umum, independensi, dan prinsip perlindungan Pelaporan gratifikasi.

4)    Kategori gratifikasi, yaitu :

-       Gratifikasi yang wajib dilaporkan;

-       Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.

5) Menyampaikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan. Di mana dalam pelaksanaan tugas fungsi organisasi dimungkinkan terjadinya benturan kepentingan di DPMPPTSP

6)    Menyampaikan Laporan pengaduan dari bulan Januari s.d Mei 2019 untuk disampaikan melalui WBS;

7)    Sistem Pengendalian Intern Pemerintah khususnya pada DPMPPTSP.

8)    Laporan Penanganan Pengaduan dilaporkan setiap bulan