PENGUMUMAN
PENGUMUMAN
Nomor : 503/ 931 /2020
Tentang
TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DALAM MASA KESIAPSIAGAAN PENYEBARAN VIRUS CORONA DI MPP KABUPATEN BANYUMAS
Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Banyumas nomor 440/1243 tanggal 11 Maret 2020 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Corona Virus (Covid-19) di Kabupaten Banyumas dengan ini kami sampaikan bahwa dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19),
Maka mulai tanggal 14 Mei 2020 s.d batas waktu yang akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan, pelayanan perizinan dan non perizinan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas dilaksanakan secara langsung/tatap muka dengan terlebih dahulu melakukan perjanjian waktu pelayanan melalui pesan WhatsApp dengan nomor 088216304660. Adapun Tata Cara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan sebagaimana terlampir.
Untuk informasi dan Help Desk MPP dapat menghubungi melalui :
Telp : 0281 7775030, Email : mpp@banyumaskab.go.id
Instagram : mpp_banyumas , WA : 085292472536
Demikian untuk menjadi perhatian dan maklum.
Tata Cara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas Pada Masa Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19
- Pemohon menyampaikan perjanjian waktu pelayanan melalui pesan ke nomor WhatApps MPP Kabupaten Banyumas dengan nomor 088216304660 sebelum waktu pelayanan.
- Format pendaftaran kuota pelayanan adalah Nama_Nama Loket Layanan_ Jenis Layanan.
- Pendaftaran perjanjian waktu pelayanan dilaksanakan pada pukul 08.00 s.d 14.00 WIB, dan untuk pendaftaran setelah pukul 14.00 WIB akan dilakukan verifikasi pada hari kerja berikutnya
- Pemohon akan memperoleh balasan yang menginformasikan nomor urut pendaftaran kuota pelayanan dan tanggal pelaksanaan layanan, sehingga pemohon akan hadir di Mal Pelayanan Publik setelah memperoleh balasan melalui pesan WhatsApp. Untuk nomor urut layanan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas menggunakan mekanisme urutan dalam sistem antrian yang selama ini berjalan (sebelum ada penyebaran virus covid-19).
- Adapun loket layanan yang dapat dilakukan secara langsung/tatap muka di Mal Pelayanan Publik adalah sebagai berikut :
- Loket LOKA POM
- Loket BPJS Ketenagakerjaan
- Loket Bapenda Kabupaten Banyumas
- Loket DPU Kabupaten Banyumas
- Loket DLH Kabupaten Banyumas
- Loket Dinperkim Kabupaten Banyumas
- Loket Dindukcapil Kabupaten Banyumas
- Loket Dinakerkop UKM Kabupaten Banyumas
- Loket Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
- Loket DPMPTSP Kabupaten Banyumas
Sementara nama loket yang tidak tercantum sebagaimana tersebut diatas, untuk proses pelayanan perizinan dan non perizinan sesuai dengan pengumuman Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas sebagai Koordinator Mal Pelayanan Publik nomor 503/650/2020 tanggal 31 Maret 2020.
6. Jenis layanan yang dilaksanakan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas pada masa pencegahan penyebaran virus covid-19 adalah :
- Konsultasi
- Pengajuan Berkas Perizinan
- Pengambilan Berkas Perizinan
- Lainnya
7. Pelayanan perizinan dan non perizinan pada masa pencegahan penyebaran virus Covid-19 dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prosedur kesehatan pencegahan penyebaran virus Covid-19 dan bagi pemohon yang tidak memakai masker maka pemohon tersebut tidak akan dilayani.
8. Jumlah pemohon layanan perizinan dan non perizinan yang dilaksanakan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas dibatasi maksimal 150 orang perhari, termasuk layanan konsultasi OSS dengan jumlah maksimal 10 orang per hari.
9. Dalam rangka pelaksanaan Social Distancing maka jumlah pemohon yang dapat masuk ke gedung Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas maksimal sejumlah 50 pemohon, dan apabila jumlah pemohon yang datang dalam waktu bersamaan melebihi 50 pemohon maka akan disediakan ruang tunggu dan antrian pada halaman Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas.
10. Dalam hal masyarakat membutuhkan informasi dan Help Desk MPP dapat menghubungi melalui :
- Telefon (0281) 7775030
- Email : mpp@banyumaskab.go.id
- Instagram dengan alamat mpp_banyumas
- WhatsApp 085292472536