Pendampingan LKPM Online

Pendampingan LKPM Online

Acara Fasilitasi Pendampingan  LKPM dipimpin oleh Si Utami,SH. Kepala Seksi Dallak PM dilanjutkan fasilitasi input pelaporan LKPM  PM didampingi para admin LKPM (pelaksana), dan pelaksana administrasi dengan hasil sebagai berikut :

Pada saat pelaksanan hadiri para tamu undangan dari 2 Perusahaan dan 1 Yayasan, dengan acara inti Fasilitasi Pendampingan Input LKPM Online sebagaimana ketentuan   Perka BKPM Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penanaman Modal dan dalam rangka menindaklanjuti Surat BKPM Nomor 290/A.1/2019 tanggal 9 September 2019 perihal Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2108 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik,  sehubungan harus dicapainaya target  untuk Kabupaten Banyumas yang  ditentukan target sebesar Rp 230 Milyar dari total potensi nilai investasi  sebesar Rp 990 milyar.

Dari Tim LKPM DPMPPTSP Kabupaten Banyumas siap melakukan pelayanan pendampingan input LKPM online sesuai Jam Kerja dan pada akhir periode Triwulan pelaporan yaitu setiap tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 bulan berikutnyadari Tim LKPM dapat memberikan layanan di loket LKPM Mal Pelayanan Publik di Jl.dr.Angka Purwokerto atau di Kantor Pusat DPMPPTSP Jl.Jend.Sudirman No.540 Purwokerto.

Adapun pendampingan input pada Yayasan Putera Harapan masih belum dapat dilaksanakan dikarenakan ada perbedaan nilai investasi pada saat input  NIB melalui aplikasi OSS yaitu pada harga perolehan tanah dan bangunan oleh pelaku usaha terinput nilai investasi dengan harga tanah sekarang meskipun tahun perolehan asset tersebut diperoleh pada tahun 2002, atas perbedaan nilai asset tersebut oleh pelaku usaha akan dilakukan revisi melalui aplikasi OSS di MPP.