Penerapan Tanda Tangan Digital Sebagai Upaya Memberikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat Banyumas

Image

Tanda tangan digital dapat digunakan dalam semua transaksi elektronik karena telah memiliki kekuatan hukum seperti halnya tanda tangan basah. Seperti tertuang pada UU ITE No. 11 Tahun 2008, pasal 11 dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dalam layanan keuangan digital, tanda tangan digital memberikan jaminan kerahasiaan, jaminan integritas, serta jaminan nirsangkal terhadap dokumen dan transaksi elektronik.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas merupakan satu-satunya OPD di Banyumas yang telah menerapkan tanda tangan digital atau elektronik dibidang pelayanan perizinan dalam upaya memberikan kemudahan dan efisiensi waktu bagi masyarakat.

Penerapan tanda tangan digital tersebut sebagai upaya memberikan pelayanan prima serta meningkatkan efisiensi waktu bagi masyarakat yang mengajukan perizinan dan diharapkan dapat mempercepat proses perizinan di Kabupaten Banyumas sebagai wujud nyata dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.

.

Komentar